Dua Kali Mangkir Berikan Klarifikasi, Dewas KPK: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif

Selasa, 26 April 2022 - 14:17 WIB
loading...
Dua Kali Mangkir Berikan Klarifikasi, Dewas KPK: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif
Dewas KPK mengaku sudah dua kali mengundang Dirut Pertamina (Persero), Nicke Widyawati untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah dua kali mengundang Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero), Nicke Widyawati untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Sayangnya, Nicke tidak pernah hadir memberikan klarifikasi.

Dewas KPK menganggap Dirut Pertamina tidak kooperatif karena dua kali tidak hadir memenuhi undangan untuk dimintai klarifikasi. Sedianya, Dirut Pertamina diundang untuk diklarifikasi soal dugaan pemberian gratifikasi berupa fasilitas dan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika kepada Lili Pintauli Siregar. Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi Pertamina soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Dewas KPK sebenarnya sudah mengantongi pengakuan dari beberapa pegawai PT Pertamina soal dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Kendati demikian, klarifikasi dari PT Pertamina belum tuntas karena ketidakhadiran Nicke. Dewas berharap kedepannya, Dirut Pertamina dapat kooperatif.

"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," terangnya.

Buntut dari ketidakhadiran Dirut Pertamina, kata Syamsuddin, permintaan klarifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar juga tertunda. Sebab, bukti dan bahan dari pihak eksternal dinyatakan belum lengkap.

"Klarifikasi terhadal ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," jelasnya.

Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK.

Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina.

Masalah pelanggaran etik Lili Pintauli belakangan ini juga sampai disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemenlu AS.

Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40% selama setahun.

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai Pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Masalah itu yang kini disorot AS.

Lili enggan buka suara terkait sejumlah permasalahan yang merundungnya belakangan ini. Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)