Dua Kali Mangkir Berikan Klarifikasi, Dewas KPK: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif

Selasa, 26 April 2022 - 14:17 WIB
loading...
Dua Kali Mangkir Berikan...
Dewas KPK mengaku sudah dua kali mengundang Dirut Pertamina (Persero), Nicke Widyawati untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah dua kali mengundang Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero), Nicke Widyawati untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Sayangnya, Nicke tidak pernah hadir memberikan klarifikasi.

Dewas KPK menganggap Dirut Pertamina tidak kooperatif karena dua kali tidak hadir memenuhi undangan untuk dimintai klarifikasi. Sedianya, Dirut Pertamina diundang untuk diklarifikasi soal dugaan pemberian gratifikasi berupa fasilitas dan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika kepada Lili Pintauli Siregar. Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi Pertamina soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Dewas KPK sebenarnya sudah mengantongi pengakuan dari beberapa pegawai PT Pertamina soal dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Kendati demikian, klarifikasi dari PT Pertamina belum tuntas karena ketidakhadiran Nicke. Dewas berharap kedepannya, Dirut Pertamina dapat kooperatif.

"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," terangnya.

Buntut dari ketidakhadiran Dirut Pertamina, kata Syamsuddin, permintaan klarifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar juga tertunda. Sebab, bukti dan bahan dari pihak eksternal dinyatakan belum lengkap.

"Klarifikasi terhadal ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," jelasnya.

Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK.

Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina.

Masalah pelanggaran etik Lili Pintauli belakangan ini juga sampai disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemenlu AS.

Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40% selama setahun.

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai Pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Masalah itu yang kini disorot AS. Baca juga: Putusan Dewas KPK Bikin Kecewa, Lili Pintauli Terbukti Bohong tapi Tak Disanksi

Lili enggan buka suara terkait sejumlah permasalahan yang merundungnya belakangan ini. Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Hery Susanto Akan Diperiksa Majelis Etik Ombudsman Pekan Depan
Diperiksa Dewas soal...
Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%
Dilaporkan Faizal Assegaf...
Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas, Jubir KPK: Tak Perlu Kita Tanggapi Lagi
Usai ke Polda Metro,...
Usai ke Polda Metro, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Ketua KPK Belum Terima...
Ketua KPK Belum Terima Panggilan dari Dewas terkait Tahanan Rumah Gus Yaqut
Mantan Dirut Pertamina...
Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dirut Pertamina Tinjau...
Dirut Pertamina Tinjau Logistik BBM yang Akan Dikirim ke Aceh Tengah dan Bener Meriah
Puncak HUT ke-68, Dirut...
Puncak HUT ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved