KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif lewat 2 Saksi
Selasa, 26 April 2022 - 13:59 WIB
loading...
KPK terus menelusuri aliran dugaan TPPU Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), dan suaminya, Hasan Aminuddin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus menelusuri aliran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), dan suaminya, Hasan Aminuddin. Pencucian uang pasangan suami istri tersebut ditelusuri lewat dua saksi.
Baca juga: Mantan Kadis PU Probolinggo Dijadwalkan Diperiksa KPK
Adapun dua saksi tersebut yakni, pihak swasta, Abdul Hamid Mahmudi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas PUPR Probolinggo, Rena Rahmawati. Keduanya diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Kantor Mapolres Probolinggo.
"Pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/4/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Baca juga: Mantan Kadis PU Probolinggo Dijadwalkan Diperiksa KPK
Adapun dua saksi tersebut yakni, pihak swasta, Abdul Hamid Mahmudi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas PUPR Probolinggo, Rena Rahmawati. Keduanya diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Kantor Mapolres Probolinggo.
"Pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/4/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Lihat Juga :