Mantan Kadis PU Probolinggo Dijadwalkan Diperiksa KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat Kabupaten Probolinggo Prijono dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni, Bambang, Taufiq, dan Kusdianto. Keempat saksi tersebut bakal digali keterangannya oleh penyidik lembaga antirasuah di Mapolres Probolinggo, Jawa Timur.
"Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
20 orang tersangka lainnya itu adalah, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen. Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni, Bambang, Taufiq, dan Kusdianto. Keempat saksi tersebut bakal digali keterangannya oleh penyidik lembaga antirasuah di Mapolres Probolinggo, Jawa Timur.
"Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
20 orang tersangka lainnya itu adalah, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen. Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
(rca)