Dilimpahkan ke PN Jakpus, Kasus Jin Buang Anak Edy Mulyadi Segera Disidangkan
Selasa, 26 April 2022 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus tersebut, JPU berpendapat bahwa perkara dapat dilakukan penuntutan dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Diketahui sebelumnya Edy Mulyadi melalui video berdurasi 58 detik yang diunggah akun Twitter @RiuRizki Utomo_ viral di media sosial. "Bisa memahami gak, ini ada tempat sebuah elite, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam potongan video segmen pertama.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gw bangun di sana," tutur Edy Mulyadi dalam potongan video segmen kedua.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Diketahui sebelumnya Edy Mulyadi melalui video berdurasi 58 detik yang diunggah akun Twitter @RiuRizki Utomo_ viral di media sosial. "Bisa memahami gak, ini ada tempat sebuah elite, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam potongan video segmen pertama.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gw bangun di sana," tutur Edy Mulyadi dalam potongan video segmen kedua.
Lihat Juga :