Dilimpahkan ke PN Jakpus, Kasus Jin Buang Anak Edy Mulyadi Segera Disidangkan
Selasa, 26 April 2022 - 13:31 WIB
loading...
Berkas tersangka Edy Mulyadi kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran soal jin buang anak dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. FOTO/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Berkas tersangka Edy Mulyadi kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran soal 'jin buang anak' dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus akan segera disidangkan di pengadilan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Senin (25/4/2022). Atas berita bohong yang dengan sengaja disampaikan oleh Edy tersebut mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Senin (25/4/2022). Atas berita bohong yang dengan sengaja disampaikan oleh Edy tersebut mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.
Lihat Juga :