BKN Ancam Cabut NIP ASN yang Terlibat Kecurangan Seleksi CASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung langkah Bareskrim Polri dalam pengungkapan kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Diketahui, Bareskrim mengungkap kecurangan seleksi CASN di 10 titik yang berbeda.
Plt. Kepala Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengapresiasi langkah Bareskrim. BKN pun akan mengambil tindakan tegas terhadap orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. "Akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat, termasuk apabila terbukti 81 orang CASN yang telah lulus pada 2021 melakukan kecurangan," kata Bima melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).
Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Bima menyatakan saat ini masih menunggu nama-nama terduga pelaku dari Bareskrim Polri. Jika terbukti, sejumlah nama itu pun langsung ditindak dengan penghapusan NIP. Dengan adanya temuan tersebut, menjadi pembelajaran bagi BKN agar hal-hal kecurangan sedemikian rupa tidak terulang kembali.
"BKN dalam hal ini akan menindak tegas setiap bentuk kecurangan yang terjadi dalam rekrutmen CASN dan juga terus berbenah diri dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi serta mengedepankan rekruetmen CASN menggunakan CAT BKN yang bersih, transparan serta akuntabel," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri berhasil mengungkap kecurangan dalam tes penerimaan calon ASN. Pengungkapan itu terdapat di 10 titik, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung dan enam Polres di Polda Sulawesi Selatan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berdasarkan surat keputusan BKN sebanyak ratusan CASN yang turut serta dalam aksi culas itu pun didiskualifikasi. "Jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN. Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," kata Gatot, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 30 tersangka terkait praktik curang seleksi ASN. Pada pengungkapan tersebut, tersebut dilakukan Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 menangkap total 30 orang terduga tersangka. "Dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot menjelaskan, pengungkapan itu terdapat di empat Polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Selanjutnya, di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, terdapat enam Polres yang mengungkap, yakni Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu dan Polres Enrekang.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan komputer dan laptop sebanyak 43 unit, gawai 58 unit, flashdisk sembilan unit, dan satu DVR.
Plt. Kepala Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengapresiasi langkah Bareskrim. BKN pun akan mengambil tindakan tegas terhadap orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. "Akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat, termasuk apabila terbukti 81 orang CASN yang telah lulus pada 2021 melakukan kecurangan," kata Bima melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).
Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Bima menyatakan saat ini masih menunggu nama-nama terduga pelaku dari Bareskrim Polri. Jika terbukti, sejumlah nama itu pun langsung ditindak dengan penghapusan NIP. Dengan adanya temuan tersebut, menjadi pembelajaran bagi BKN agar hal-hal kecurangan sedemikian rupa tidak terulang kembali.
"BKN dalam hal ini akan menindak tegas setiap bentuk kecurangan yang terjadi dalam rekrutmen CASN dan juga terus berbenah diri dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi serta mengedepankan rekruetmen CASN menggunakan CAT BKN yang bersih, transparan serta akuntabel," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri berhasil mengungkap kecurangan dalam tes penerimaan calon ASN. Pengungkapan itu terdapat di 10 titik, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung dan enam Polres di Polda Sulawesi Selatan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berdasarkan surat keputusan BKN sebanyak ratusan CASN yang turut serta dalam aksi culas itu pun didiskualifikasi. "Jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN. Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," kata Gatot, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 30 tersangka terkait praktik curang seleksi ASN. Pada pengungkapan tersebut, tersebut dilakukan Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 menangkap total 30 orang terduga tersangka. "Dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot menjelaskan, pengungkapan itu terdapat di empat Polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Selanjutnya, di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, terdapat enam Polres yang mengungkap, yakni Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu dan Polres Enrekang.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan komputer dan laptop sebanyak 43 unit, gawai 58 unit, flashdisk sembilan unit, dan satu DVR.
(cip)