Dilaporkan Balik Sekjen PAN, Begini Kata Kuasa Hukum Ade Armando
Senin, 25 April 2022 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Muannas menyebut surat kuasa dari Ade Armando perihal laporan pembuatan pencemaran nama baik kepada Sekjen PAN pun telah dikantonginya.
"Kita ajukan bukan pada saat mengajukan somasi. Tapi pada saat kita membuat laporan polisi kita ajukan," katanya.
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022. Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
"Kita ajukan bukan pada saat mengajukan somasi. Tapi pada saat kita membuat laporan polisi kita ajukan," katanya.
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022. Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :