Peradi Idealnya Tidak Memerlukan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
Senin, 25 April 2022 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, menurut Fahri, Organisasi Advokat, PERADI, secara konstitusional hal ini tercermin dalam putusan MK dalam Perkara No.014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang pada hakikatnya menegaskan bahwa Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah Profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
"Dengan demikian, secara teoritik berdasarkan ajaran hukum tata negara, lembaga atau organ negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, baik fungsi klasik maupun fungsi secara aktual," katanya.
Baca juga: Peradi Jakarta Barat Santuni Anak Yatim dan Berbagi Bingkisan
Berdasarkan teori konsep hukum dari istilah Negara, Fahri menegaskan bahwa ciri-ciri yang mereka lekatkan kepada negara hanya dapat dipahami sebagai ciri dari suatu tatanan norma atau komunitas yang dibentuk oleh tatanan norma tersebut. Hal yang demikian dapat dipahami secara jelas dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta dibentuk Peradi sebagai perintah UU Advokat. Organisasi Advokat PERADI secara hukum dijamin kemandirian dan kebebasannya adalah merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat.
UU Advokat selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi Advokat sebagai penegak hukum namun sekaligus memberikan pengakuan adanya satu Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal Advokat di Indonesia sekaligus memberikan kekuasaan negara dibidang Advokat kepada Organisasi Advokat Peradi dalam bentuk kewenangan yaitu:
Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat; Pengujian calon Advokat; Pengangkatan Advokat; Membuat Kode Etik; Membentuk Dewan Kehormatan; Membentuk Komisi Pengawas; Melakukan Pengawasan Advokat; dan memberhentikan Advokat, (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011.
"Dengan demikian, secara teoritik berdasarkan ajaran hukum tata negara, lembaga atau organ negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, baik fungsi klasik maupun fungsi secara aktual," katanya.
Baca juga: Peradi Jakarta Barat Santuni Anak Yatim dan Berbagi Bingkisan
Berdasarkan teori konsep hukum dari istilah Negara, Fahri menegaskan bahwa ciri-ciri yang mereka lekatkan kepada negara hanya dapat dipahami sebagai ciri dari suatu tatanan norma atau komunitas yang dibentuk oleh tatanan norma tersebut. Hal yang demikian dapat dipahami secara jelas dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta dibentuk Peradi sebagai perintah UU Advokat. Organisasi Advokat PERADI secara hukum dijamin kemandirian dan kebebasannya adalah merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat.
UU Advokat selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi Advokat sebagai penegak hukum namun sekaligus memberikan pengakuan adanya satu Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal Advokat di Indonesia sekaligus memberikan kekuasaan negara dibidang Advokat kepada Organisasi Advokat Peradi dalam bentuk kewenangan yaitu:
Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat; Pengujian calon Advokat; Pengangkatan Advokat; Membuat Kode Etik; Membentuk Dewan Kehormatan; Membentuk Komisi Pengawas; Melakukan Pengawasan Advokat; dan memberhentikan Advokat, (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011.
Lihat Juga :