Peradi Idealnya Tidak Memerlukan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM

Senin, 25 April 2022 - 18:31 WIB
loading...
A A A
Karena itu, menurut Fahri, Organisasi Advokat, PERADI, secara konstitusional hal ini tercermin dalam putusan MK dalam Perkara No.014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang pada hakikatnya menegaskan bahwa Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah Profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.

"Dengan demikian, secara teoritik berdasarkan ajaran hukum tata negara, lembaga atau organ negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, baik fungsi klasik maupun fungsi secara aktual," katanya.

Baca juga: Peradi Jakarta Barat Santuni Anak Yatim dan Berbagi Bingkisan

Berdasarkan teori konsep hukum dari istilah Negara, Fahri menegaskan bahwa ciri-ciri yang mereka lekatkan kepada negara hanya dapat dipahami sebagai ciri dari suatu tatanan norma atau komunitas yang dibentuk oleh tatanan norma tersebut. Hal yang demikian dapat dipahami secara jelas dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta dibentuk Peradi sebagai perintah UU Advokat. Organisasi Advokat PERADI secara hukum dijamin kemandirian dan kebebasannya adalah merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat.

UU Advokat selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi Advokat sebagai penegak hukum namun sekaligus memberikan pengakuan adanya satu Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal Advokat di Indonesia sekaligus memberikan kekuasaan negara dibidang Advokat kepada Organisasi Advokat Peradi dalam bentuk kewenangan yaitu:

Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat; Pengujian calon Advokat; Pengangkatan Advokat; Membuat Kode Etik; Membentuk Dewan Kehormatan; Membentuk Komisi Pengawas; Melakukan Pengawasan Advokat; dan memberhentikan Advokat, (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Peradi Profesional Siap...
Peradi Profesional Siap Lantik Pengurus Periode 2026-2031 Besok
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Hotman Paris Sindir...
Hotman Paris Sindir Mantan yang Pamer Pasangan Baru, Sindir Sarwendah?
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Rekomendasi
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved