Tunda RUU HIP Tak Cukup Pernyataan Menteri, Baleg DPR Tunggu Surat Jokowi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Willy mengatakan, kalau sudah ada, surat presiden akan dilaporkan kepada pimpinan DPR lalu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). ”Nanti kalau ada surat presiden dibahas di Bamus, tidak perlu ke paripurna. Kalau sudah ada surat presiden berarti resmi ditunda,” paparnya.
(Baca: Desmond: Penguasa Sekarang Ingin Kultuskan Pemikiran Soekarno lewat RUU HIP)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Mahfud juga meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," ujar Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).
(Baca: Desmond: Penguasa Sekarang Ingin Kultuskan Pemikiran Soekarno lewat RUU HIP)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Mahfud juga meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," ujar Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).
(muh)
Lihat Juga :