Tunda RUU HIP Tak Cukup Pernyataan Menteri, Baleg DPR Tunggu Surat Jokowi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:15 WIB
loading...
Tunda RUU HIP Tak Cukup...
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. Foto/humas DPR
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ). RUU tersebut merupakan inisiatif DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang dalam pembahasannya dilakukan bersama pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, sesuai aturan kelanjutan maupun penundaan pembahasan sebuah RUU harus ada surat dari presiden. ”Kami menunggu surat dari presiden bahwa RUU HIP tidak ditindaklanjuti. Jadi tidak cukup hanya political statement dari menteri. Setiap UU, apalagi inisiatif DPR, baik inisiatif DPR maupun pemerintah, harus dibarengi dengan surpres,” ujar Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (19/6/2020).

(Baca: Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila)

Dikatakan Willy, keputusan pemerintah untuk menunda terjadi ketika RUU HIP masuk pembahasan tahap kedua. Artinya, sudah ada satu tahap yang terselesaikan. Itu lah salah satu alasan mengapa harus ada surat presiden untuk menundanya. Sebab, lanjut Willy, mengurus negara bukan seperti mengurus rumah tangga biasa karena ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi.

”Harus dinyatakan secara eksplisit dalam surat presiden. Kalau dilanjutkan surat presiden harus dibarengi dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Kalau ditunda, ya cukup surat presiden dan dinyatakan ditunda. Tidak resmi lah itu kalau hanya political will saja. Tidak cukup,” kata politikus Partai Nasdem ini.

Willy mengatakan, kalau sudah ada, surat presiden akan dilaporkan kepada pimpinan DPR lalu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). ”Nanti kalau ada surat presiden dibahas di Bamus, tidak perlu ke paripurna. Kalau sudah ada surat presiden berarti resmi ditunda,” paparnya.

(Baca: Desmond: Penguasa Sekarang Ingin Kultuskan Pemikiran Soekarno lewat RUU HIP)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Mahfud juga meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," ujar Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deddy Sitorus Ungkap...
Deddy Sitorus Ungkap Ada Utusan Minta Hasto Mundur dari Sekjen dan PDIP Jangan Pecat Jokowi
Menebak Dampak PSI Adopsi...
Menebak Dampak PSI Adopsi Konsep Partai Super Tbk ala Jokowi
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
PSI Perorangan Jadi...
PSI Perorangan Jadi Kendaraan Politik Baru Jokowi? Begini Analisis Pengamat
Hashim Djojohadikusumo...
Hashim Djojohadikusumo Temui Jokowi, Bawa Pesan dari Presiden Prabowo Subianto
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Jokowi Gagas Partai...
Jokowi Gagas Partai Super Tbk, Idrus Marham: Tidak Perlu Ada Kekhawatiran
Respons PKB Tanggapi...
Respons PKB Tanggapi Jokowi Mau Bentuk Partai Super Tbk
Idrus Marham Ngaku Kaget...
Idrus Marham Ngaku Kaget Jokowi Mau Bentuk Partai Super Tbk
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Menteri hingga Walikota...
Menteri hingga Walikota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved