Tunda RUU HIP Tak Cukup Pernyataan Menteri, Baleg DPR Tunggu Surat Jokowi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:15 WIB
loading...
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. Foto/humas DPR
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ). RUU tersebut merupakan inisiatif DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang dalam pembahasannya dilakukan bersama pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, sesuai aturan kelanjutan maupun penundaan pembahasan sebuah RUU harus ada surat dari presiden. ”Kami menunggu surat dari presiden bahwa RUU HIP tidak ditindaklanjuti. Jadi tidak cukup hanya political statement dari menteri. Setiap UU, apalagi inisiatif DPR, baik inisiatif DPR maupun pemerintah, harus dibarengi dengan surpres,” ujar Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (19/6/2020).
(Baca: Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila)
Dikatakan Willy, keputusan pemerintah untuk menunda terjadi ketika RUU HIP masuk pembahasan tahap kedua. Artinya, sudah ada satu tahap yang terselesaikan. Itu lah salah satu alasan mengapa harus ada surat presiden untuk menundanya. Sebab, lanjut Willy, mengurus negara bukan seperti mengurus rumah tangga biasa karena ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi.
”Harus dinyatakan secara eksplisit dalam surat presiden. Kalau dilanjutkan surat presiden harus dibarengi dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Kalau ditunda, ya cukup surat presiden dan dinyatakan ditunda. Tidak resmi lah itu kalau hanya political will saja. Tidak cukup,” kata politikus Partai Nasdem ini.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, sesuai aturan kelanjutan maupun penundaan pembahasan sebuah RUU harus ada surat dari presiden. ”Kami menunggu surat dari presiden bahwa RUU HIP tidak ditindaklanjuti. Jadi tidak cukup hanya political statement dari menteri. Setiap UU, apalagi inisiatif DPR, baik inisiatif DPR maupun pemerintah, harus dibarengi dengan surpres,” ujar Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (19/6/2020).
(Baca: Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila)
Dikatakan Willy, keputusan pemerintah untuk menunda terjadi ketika RUU HIP masuk pembahasan tahap kedua. Artinya, sudah ada satu tahap yang terselesaikan. Itu lah salah satu alasan mengapa harus ada surat presiden untuk menundanya. Sebab, lanjut Willy, mengurus negara bukan seperti mengurus rumah tangga biasa karena ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi.
”Harus dinyatakan secara eksplisit dalam surat presiden. Kalau dilanjutkan surat presiden harus dibarengi dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Kalau ditunda, ya cukup surat presiden dan dinyatakan ditunda. Tidak resmi lah itu kalau hanya political will saja. Tidak cukup,” kata politikus Partai Nasdem ini.
Lihat Juga :