Kebijakan Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Sejalan dengan Aspirasi DPR

Minggu, 24 April 2022 - 01:29 WIB
loading...
Kebijakan Jokowi Larang...
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta produk minyak goreng dinilai sudah sejalan dengan aspirasi Komisi VI DPR. Adapun keran ekspor itu ditutup mulai Kamis 28 April 2022.

Kebijakan Presiden Jokowi itu dianggap sudah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja (raker) antara Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan pada 17 Maret 2022. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal selaku pemimpin rapat saat itu mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR sudah merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk menghentikan ekspor CPO jika harga kewajaran tidak tercapai seperti yang tercantum pada poin kedua kesimpulan rapat.

“Di dalam kesimpulan rapat poin kedua disebutkan, bahwa Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan, ketika kewajaran harga tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak kelapa sawit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Anis Matta: Memang Perlu Terobosan



Dia menambahkan, Komisi VI DPR sudah mewanti-wanti pemerintah apabila kebijakan di level para menteri tidak juga berhasil, maka meminta untuk diberlakukan pelarangan ekspor sebagai shock therapy. “Kita bersyukur, dengan demikian kebijakan presiden itu sudah sejalan dengan aspirasi Komisi VI yang pernah mengusulkan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng demi menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri," imbuhnya.

Kendati demikian, dia meminta kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya itu jangan sampai justru merugikan pihak petani sawit yang selama ini menggantungkan hidupnya dari komoditas itu. “Untuk itulah kami meminta agar para petani sawit dilindungi. Mengingat hal ini juga menyangkut mata pencaharian petani sawit di Indonesia yang jumlahnya signifikan,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Selain itu, dia berharap pelarangan ekspor ini menjadi shock therapy bagi kalangan korporasi sawit. Sehingga mereka punya sikap nasionalisme tinggi ketika rakyat membutuhkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Kita berharapnya kan korporasi-korporasi sawit mau berkontribusi untuk rakyat. Ternyata susah sekali. Hal itu karena mekanisme pengelolaan sawit di Indonesia ini lemah di sisi peran pemerintah untuk mengatur mereka," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pelarangan ekspor CPO dan turunannya ini sementara saja agar tidak pula mematikan korporasi sawit di dalam negeri. Apalagi ekspor minyak goreng ini merupakan ekspor andalan yang menurutnya harus dijaga.

“Yang kita mau lihat, apakah saat ini korporasi sawit dan migor mau berkorban untuk rakyat. Kalau tidak mau, lebih baik dinasionalisasi saja perusahaannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta produk minyak goreng per Kamis 28 April 2022. Menurut Jokowi, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan ini diputuskannya saat rapat terbatas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya terkait ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
Pangeran Saudi Ancam...
Pangeran Saudi Ancam Barat dengan Embargo Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved