Kontroversi pasal Lapindo, wujud tidak transparannya DPR

Jum'at, 21 Juni 2013 - 08:03 WIB
Kontroversi pasal Lapindo, wujud tidak transparannya DPR
Kontroversi pasal Lapindo, wujud tidak transparannya DPR
A A A
Sindonews.com - Munculnya kuota anggaran Rp155 miliar dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang APBNP 2013 untuk pengalokasian dana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terus menuai diprotes.

Pengamat politik dari Maarif Institute, Fajar Rizal Ul Haq menilai, munculnya alokasi dana untuk BPLS tersebut, merupakan wujud tidak transparannya DPR RI dalam membahas setiap poin anggaran.

"Jelas, tiba-tiba setelah ketok palu persetujuan APBNP 2013, muncul Pasal 1 ayat 9 tentang Lapindo, ini terlihat tidak transparannya dalam membahas APBNP ini," kata Rizal, saat dihubungi Sindonews, Jumat (21/6/2013).

Menurutnya, selain tidak transparannya, bisa jadi anggota DPR dalam membahas APBNP ini tdak paham dan hanya fokus pada anggaran kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang menjadi pembahasan panas saat itu.

"Atau bisa jadi tidak pahamnya anggota DPR dalam membahas setiap pasal di dalam APBNP ini, sehingga ada anggapan yang mengatakan bahwa DPR kecolongan dengan adanya Pasal 1 ayat 9 ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan, angka Rp155 miliar tersebut sudah turun dibandingkan waktu APBN 2013. Dia menjelaskan, pemberian dana tersebut memang sudah dianggarkan untuk daerah yang terkena lumpur Lapindo.

"Angkanya dibandingkan APBN malah turun lebih kecil. Saya harus cek itu, tapi pastinya angkanya jauh lebih turun dan itu sudah selalu ada, bukan saja di daerah yang terkena dampak, tapi juga di daerah sekitarnya akan diberikan bantuan dampak penanggulangan lumpur Lapindo," ujarnya di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2013.

Dia menyebutkan, dulu anggarannya memang ada di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), tetapi sekarang masuk dalam BPLS, "Dulu itu di bawah Kementerian PU dan itu dananya selalu ada dari dulu," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5604 seconds (0.1#10.140)