Pj Kepala Daerah Tak Boleh dari TNI-Polri, PKS Minta Pemerintah Bikin Aturan Turunan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Mardani Ali Sera mengusulkan agar pemerintah membuat regulasi turunan khusus mengatur penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan yang akan habis pada 2022 hingga 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penjabat kepala daerah tidak boleh diisi dari TNI Polri-Aktif.
Mardani menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dipatuhi oleh pemerintah. "Tidak patuh sama dengan bisa berdampak pada penunjukkan pejabat yang akan dinilai cacat hukum. Regulasi turunan dalam penunjukkan penjabat kepala daerah juga mesti disiapkan," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022)
Dengan begitu, Mardani merasa regulasi turunan ini menjadi penting agar bisa mengatur sejumlah hal, seperti mekanisme dan tahapan secara rinci tentang ASN yang nantinya ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan tahapan bisa berjalan dengan transparan, demokratis, dan akuntabel.
Baca juga: Tegas! MK Putuskan Penjabat Gubernur hingga Wali Kota Tak Boleh dari Prajurit TNI Aktif
"Dan sebaiknya penunjukkan penjabat juga melibatkan tim panitia seleksi yang tidak hanya dari unsur pemerintah, libatkan juga pihak independen seperti akademisi," katanya.
Tak hanya itu, regulasi turunan juga bisa mengatur secara jelas terkait kewenangan daripada Pj kepala daerah. Menurut dia, hal ini juga mesti diperhatikan oleh pemerintah agar tak ada penyelewangan kewenangan.
"Pejabat pengganti tidak diperkenkan membuat keputusan strategis dan/atau mengangkat pejabat di bawahnya tanpa penilaian berstandar dan melibatkan pihak lain (DPRD atau lembaga independen)," katanya.
Baca juga: Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test
Mardani menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dipatuhi oleh pemerintah. "Tidak patuh sama dengan bisa berdampak pada penunjukkan pejabat yang akan dinilai cacat hukum. Regulasi turunan dalam penunjukkan penjabat kepala daerah juga mesti disiapkan," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022)
Dengan begitu, Mardani merasa regulasi turunan ini menjadi penting agar bisa mengatur sejumlah hal, seperti mekanisme dan tahapan secara rinci tentang ASN yang nantinya ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan tahapan bisa berjalan dengan transparan, demokratis, dan akuntabel.
Baca juga: Tegas! MK Putuskan Penjabat Gubernur hingga Wali Kota Tak Boleh dari Prajurit TNI Aktif
"Dan sebaiknya penunjukkan penjabat juga melibatkan tim panitia seleksi yang tidak hanya dari unsur pemerintah, libatkan juga pihak independen seperti akademisi," katanya.
Tak hanya itu, regulasi turunan juga bisa mengatur secara jelas terkait kewenangan daripada Pj kepala daerah. Menurut dia, hal ini juga mesti diperhatikan oleh pemerintah agar tak ada penyelewangan kewenangan.
"Pejabat pengganti tidak diperkenkan membuat keputusan strategis dan/atau mengangkat pejabat di bawahnya tanpa penilaian berstandar dan melibatkan pihak lain (DPRD atau lembaga independen)," katanya.
Baca juga: Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test
(abd)