Tegas! MK Putuskan Penjabat Gubernur hingga Wali Kota Tak Boleh dari Prajurit TNI Aktif
Sabtu, 23 April 2022 - 01:06 WIB
loading...
MK putuskan Penjabat Gubernur hingga Wali Kota tak boleh dari prajurit TNI aktif. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada. Namun, MK memberikan beberapa syarat yang bisa mengisi kursi penjabat (Pj) Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam masa transisi 2022/2023 menuju Pilkada serentak 2024 mendatang.
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website resmi, Sabtu (23/4/2022). Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya
Kemudian, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk Pj kepala daerah. Salah satunya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].
”Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ucap MK.
Prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, MA. Baca juga: Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test
”Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian), nondepartemen dimaksud,” jelas MK.
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website resmi, Sabtu (23/4/2022). Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya
Kemudian, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk Pj kepala daerah. Salah satunya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].
”Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ucap MK.
Prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, MA. Baca juga: Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test
”Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian), nondepartemen dimaksud,” jelas MK.
Lihat Juga :