Anggota Komisi XI DPR Misbakhun Dorong Kejagung Jerat Korporasi Mafia Minyak Goreng
Kamis, 21 April 2022 - 15:04 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap beberapa tersangka kasus mafia minyak goreng. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap beberapa tersangka kasus mafia minyak goreng . Namun, legislator Golkar itu juga mendorong Korps Adhyaksa tersebut membidik korporasi yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran.
"Saya merasa perlu memberikan pujian ini karena tidak mudah bagi Tim Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus tersebut dalam waktu cepat, apalagi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng sangat memengaruhi kinerja ekonomi makro. Kenaikan inflasi karena minyak goreng berdampak pada ekonomi nasional," ujar Misbakhun dalam siaran persnya ke media Kamis (21/4/2022).
Pada Selasa (19/4/2022) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka izin ekspor crude palm oil (CPO). Keempat tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Master Parulian Tumanggor (komisaris utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggung (general manager di PT Musim Mas), dan Stanley MA (senior manager Corporate Affair Permata Hijau Grup).
Namun, Misbakhun menduga tiga orang dari unsur swasta yang menjadi tersangka kasus itu bukan penentu kebijakan di perusahaan masing-masing. Menurutnya, ketiga tersangka tersebut hanya pelaksana kebijakan di lapangan dengan kewenangan terbatas.
"Saya merasa perlu memberikan pujian ini karena tidak mudah bagi Tim Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus tersebut dalam waktu cepat, apalagi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng sangat memengaruhi kinerja ekonomi makro. Kenaikan inflasi karena minyak goreng berdampak pada ekonomi nasional," ujar Misbakhun dalam siaran persnya ke media Kamis (21/4/2022).
Pada Selasa (19/4/2022) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka izin ekspor crude palm oil (CPO). Keempat tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Master Parulian Tumanggor (komisaris utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggung (general manager di PT Musim Mas), dan Stanley MA (senior manager Corporate Affair Permata Hijau Grup).
Namun, Misbakhun menduga tiga orang dari unsur swasta yang menjadi tersangka kasus itu bukan penentu kebijakan di perusahaan masing-masing. Menurutnya, ketiga tersangka tersebut hanya pelaksana kebijakan di lapangan dengan kewenangan terbatas.
Lihat Juga :