Anggota Komisi XI DPR Misbakhun Dorong Kejagung Jerat Korporasi Mafia Minyak Goreng

Kamis, 21 April 2022 - 15:04 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap beberapa tersangka kasus mafia minyak goreng. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap beberapa tersangka kasus mafia minyak goreng . Namun, legislator Golkar itu juga mendorong Korps Adhyaksa tersebut membidik korporasi yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran.

"Saya merasa perlu memberikan pujian ini karena tidak mudah bagi Tim Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus tersebut dalam waktu cepat, apalagi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng sangat memengaruhi kinerja ekonomi makro. Kenaikan inflasi karena minyak goreng berdampak pada ekonomi nasional," ujar Misbakhun dalam siaran persnya ke media Kamis (21/4/2022).

Pada Selasa (19/4/2022) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka izin ekspor crude palm oil (CPO). Keempat tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Master Parulian Tumanggor (komisaris utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggung (general manager di PT Musim Mas), dan Stanley MA (senior manager Corporate Affair Permata Hijau Grup).



Namun, Misbakhun menduga tiga orang dari unsur swasta yang menjadi tersangka kasus itu bukan penentu kebijakan di perusahaan masing-masing. Menurutnya, ketiga tersangka tersebut hanya pelaksana kebijakan di lapangan dengan kewenangan terbatas.

"Tidak mungkin kebijakan itu diputuskan pada tingkatan GM atau seorang komisaris perusahaan. Kebijakan tersebut pasti dibuat perusahaan dan sepengetahuan para pemegang saham atau pemiliknya," tutur Misbakhun.

Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali memberikan instruksi kepada jajaran menteri, aparat penegak hukum, TNI/Polri, gubernur, bupati/wali kota, dan semua pelaku bisnis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng. Namun, ternyata ada pihak yang mengakali larangan ekspor CPO dengan memanfaatkan celah aturan melalui perizinan khusus.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Izin Ekspor Perusahaan yang Melanggar Bisa Dicabut

Oleh karena itu, Misbakhun mendorong Kejagung menjerat korporasi pelanggar larangan ekspor CPO. Menurutnya, tindakan tegas itu merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera dan sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah.

"Jadi, harus ada langkah yang lebih keras dari Kejaksaan Agung untuk menetapkan pihak korporasi yang terkait dengan kejahatan yang mereka lakukan. Kejahatan korporasi itu telah memengaruhi perekonomian nasional sehingga negara harus menanggung banyak beban yang nilainya triliunan rupiah," katanya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menyebut korporasi yang diduga terlibat kasus itu telah melakukan sabotase terhadap perekonomian nasional. "Menurut saya mereka (korporasi) telah melakukan terorisme ekonomi. Sudah selayaknya mereka diminta ikut bertanggung jawab atas kejahatan tersebut," ujarnya.

Misbakhun menjelaskan kelangkaan minyak goreng yang diikuti kenaikan harganya di pasaran mengakibatkan arah kebijakan di APBN 2022 berubah. Sebab, pemintah harus mengalokasi bantuan langsung tunai (BLT) untuk kelompok masyarakat tertentu yang terpukul oleh kenaikan harga minyak goreng.

"Mahalnya harga minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat. Pemerintah sampai harus mengalokasikan uang triliunan rupiah di APBN untuk memperbaiki daya beli," kata Misbakhun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor
Kejagung Beberkan Awal...
Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng
Survei Membuktikan Kejagung...
Survei Membuktikan Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Jadi Tersangka Suap...
Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Rekomendasi
Kisah Mpu Prapanca,...
Kisah Mpu Prapanca, Penulis Sejarah Majapahit yang Mengungsi ke Lereng Gunung Akibat Hinaan Bangsawan
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
Kenapa Allah Memilih...
Kenapa Allah Memilih Nabi Isa untuk Membunuh Dajjal?
Berita Terkini
Kongres PDIP Tak Kunjung...
Kongres PDIP Tak Kunjung Digelar, Perang Tarif Trump Jadi Salah Satu Alasan
6 menit yang lalu
Trump 2.0: Sikap Kita?
Trump 2.0: Sikap Kita?
38 menit yang lalu
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
1 jam yang lalu
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
1 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
2 jam yang lalu
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
4 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved