Adik Indra Kenz Ditahan, Terima Rumah dan Rp9,4 Miliar Duit Binomo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan Nathania Kesuma setelah menjalani pemeriksaan pardana sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/4/2022). Adik Indra Kenz itu dituduh terlibat dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi trading Binomo .
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Kamis (21/4/2022).
Kepada penyidik, Nathania mengaku memiliki akun kripto yang dibuat bersama kakaknya berisi aset senilai Rp35 miliar. "Terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).
Wanita kelahiran Medan itu juga menerima aliran dana hasil penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp9,4 miliar. "(Nathania Kesuma-red) Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Whisnu.
Tak berhenti disitu, Indra juga membeli rumah di Medan atas nama adik kandungnya itu. "Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Whisnu.
Nathania akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri guna kepentingan penyidikan.
Atas kasusnya, Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Kamis (21/4/2022).
Kepada penyidik, Nathania mengaku memiliki akun kripto yang dibuat bersama kakaknya berisi aset senilai Rp35 miliar. "Terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).
Wanita kelahiran Medan itu juga menerima aliran dana hasil penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp9,4 miliar. "(Nathania Kesuma-red) Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Whisnu.
Tak berhenti disitu, Indra juga membeli rumah di Medan atas nama adik kandungnya itu. "Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Whisnu.
Nathania akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri guna kepentingan penyidikan.
Atas kasusnya, Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(muh)