Putusan Dewas KPK Bikin Kecewa, Lili Pintauli Terbukti Bohong tapi Tak Disanksi
Kamis, 21 April 2022 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu Dewan Pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," ujarnya.
Benydictus menilai, lolosnya Lili dari jeratan hukuman merupakan salah satu sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK. Dengan kejadian ini, Beny memprediksi para pimpinan KPK ke depannya akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas di KPK.
Baca juga: Respons KPK Terkait Masalah Lili Pintauli Siregar Disorot Amerika
Salah satu hal yang turut disorot Benydictus dari tidak dihukumnya Lili yakni, kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik pada KPK. "Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimmick dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas," kata dia.
Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik. Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
Benydictus menilai, lolosnya Lili dari jeratan hukuman merupakan salah satu sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK. Dengan kejadian ini, Beny memprediksi para pimpinan KPK ke depannya akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas di KPK.
Baca juga: Respons KPK Terkait Masalah Lili Pintauli Siregar Disorot Amerika
Salah satu hal yang turut disorot Benydictus dari tidak dihukumnya Lili yakni, kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik pada KPK. "Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimmick dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas," kata dia.
Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik. Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
Lihat Juga :