Gelar Diskusi di Kampus, Keluarga Ajak Mahasiswa Soroti Kasus Adam Damiri
Rabu, 20 April 2022 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Karir Militer Adam Rachmat Damiri, Eks Dirut Asabri yang Tersangkut Kasus Korupsi
Zulkarnaen menekankan, seharusnya kontribusi Adam Damiri selama berkarier di TNI juga dicuplik sebagai pertimbangan hakim yang meringankan. Apalagi usianya yang sudah sepuh, harus mendekam di jeruji besi selama 20 tahun ke depan.
Pada diskusi tersebut, praktisi hukum Imam Fachrozi mengungkapkan, masih adanya masalah dalam upaya pemberantasan korupsi dan kerap menimbulkan ketidakadilan bagi terduga pelaku. Apalagi, bila menyangkut kasus korupsi, opini publik begitu deras memvonis kepada orang-orang terduga pelaku korupsi meski belum diputus bersalah oleh hakim. Sementara hakim yang harusnya bersikap independen, melawan opini publik bila memvonis ringan atau bebas terhadap suatu kasus korupsi.
"Opini-opini itu yang menjadi peradilan tersendiri yang harusnya tersangka/terdakwa didudukan atas asas praduga tidak bersalah. Peradilan kita harusnya silent job, berpegang pada prinsip independensi, imparsialitas, tidak bisa dipengaruhi siapa pun dalam mengambil keputusan, tidak terpengaruh oleh opini publik dalam pengambilan keputusan," kata Imam Fachrozi.
Zulkarnaen menekankan, seharusnya kontribusi Adam Damiri selama berkarier di TNI juga dicuplik sebagai pertimbangan hakim yang meringankan. Apalagi usianya yang sudah sepuh, harus mendekam di jeruji besi selama 20 tahun ke depan.
Pada diskusi tersebut, praktisi hukum Imam Fachrozi mengungkapkan, masih adanya masalah dalam upaya pemberantasan korupsi dan kerap menimbulkan ketidakadilan bagi terduga pelaku. Apalagi, bila menyangkut kasus korupsi, opini publik begitu deras memvonis kepada orang-orang terduga pelaku korupsi meski belum diputus bersalah oleh hakim. Sementara hakim yang harusnya bersikap independen, melawan opini publik bila memvonis ringan atau bebas terhadap suatu kasus korupsi.
"Opini-opini itu yang menjadi peradilan tersendiri yang harusnya tersangka/terdakwa didudukan atas asas praduga tidak bersalah. Peradilan kita harusnya silent job, berpegang pada prinsip independensi, imparsialitas, tidak bisa dipengaruhi siapa pun dalam mengambil keputusan, tidak terpengaruh oleh opini publik dalam pengambilan keputusan," kata Imam Fachrozi.
(abd)
Lihat Juga :