Gelar Diskusi di Kampus, Keluarga Ajak Mahasiswa Soroti Kasus Adam Damiri

Rabu, 20 April 2022 - 19:29 WIB
loading...
Gelar Diskusi di Kampus, Keluarga Ajak Mahasiswa Soroti Kasus Adam Damiri
Dialog hukum bertema Keadilan bagi Adam Damiri yang digelar di Universitas Islam Jakarta, Selasa (19/4/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ) Mayjen (Purn) Adam Damiri divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Adam Damiri bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Linda Susanti, perwakilan keluarga Adam Damiri, mengatakan, Adam Damiri tidak sepeser pun menerima aliran dana korupsi Asabri, apalagi menikmati harta hasil korupsi. Menurut Linda, Adam tidak paham urusan keuangan atau investasi, karena itu selama menjabat sebagai Dirut PT Asabri, ia menyerahkan kepada direktur investasi.

"Pimpinan memang bertanggung jawab secara moral. Tapi kalau anak buahnya yang salah, harusnya yang ditangkap anak buahnya saja," kata Linda dalam Dialog Hukum "Keadilan bagi Adam Damiri" yang digelar di Universitas Islam Jakarta, Selasa (19/4/2022).



Kuasa hukum Adam Damiri, Rachmawati menyampaikan, selama kliennya menjabat sebagai direktur utama, Asabri selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan setiap tahun juga diaudit oleh akuntan publik yang hasilnya tidak pernah ada temuan kerugian negara.

Menurut Rachmawati, salah satu hakim mengambil sikap disenting opinion. Dalam pertimbangannya, sang hakim yakni Mulyono Dwi Purwanto menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. "Kami selaku kuasa hukum merasa Bapak Adam Damiri diperlakukan tidak adil, oleh sebabnya kami melakukan upaya banding," kata Rachmawati.

Sementara itu, mantan pegawai Asabri yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi, Zulkarnaen Efendi menilai proses hukum yang menjerat mantan atasannya itu berjalan tidak wajar. Ia menilai Adam Damiri adalah sosok pimpinan panutan. Apalagi sebagai sesama militer, karier Adam Damiri begitu moncer, banyak sumbangsih kepada bangsa, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan prajurit TNI.

Baca juga: Karir Militer Adam Rachmat Damiri, Eks Dirut Asabri yang Tersangkut Kasus Korupsi

Zulkarnaen menekankan, seharusnya kontribusi Adam Damiri selama berkarier di TNI juga dicuplik sebagai pertimbangan hakim yang meringankan. Apalagi usianya yang sudah sepuh, harus mendekam di jeruji besi selama 20 tahun ke depan.

Pada diskusi tersebut, praktisi hukum Imam Fachrozi mengungkapkan, masih adanya masalah dalam upaya pemberantasan korupsi dan kerap menimbulkan ketidakadilan bagi terduga pelaku. Apalagi, bila menyangkut kasus korupsi, opini publik begitu deras memvonis kepada orang-orang terduga pelaku korupsi meski belum diputus bersalah oleh hakim. Sementara hakim yang harusnya bersikap independen, melawan opini publik bila memvonis ringan atau bebas terhadap suatu kasus korupsi.

"Opini-opini itu yang menjadi peradilan tersendiri yang harusnya tersangka/terdakwa didudukan atas asas praduga tidak bersalah. Peradilan kita harusnya silent job, berpegang pada prinsip independensi, imparsialitas, tidak bisa dipengaruhi siapa pun dalam mengambil keputusan, tidak terpengaruh oleh opini publik dalam pengambilan keputusan," kata Imam Fachrozi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2745 seconds (0.1#10.140)