Cuit Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 15:17 WIB
loading...
Cuit Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean. FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean . Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama .

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Mantan politikus Partai Demokrat tersebut bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Suparman.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus 'Allahmu Lemah', Begini Penampilan Ferdinand Hutahean Saat Tiba di Bareskrim

Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.

Diketahui sebelumnya, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)