Partai Perindo Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar

Selasa, 19 April 2022 - 11:19 WIB
loading...
Partai Perindo Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun menegaskan partainya memberikan dukungan untuk penuntasan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dishub di Makassar, Sulawesi Selatan, tidak bisa dianggap sebelah mata.sebagai partai politik yang peka terhadap permasalahan hukum di masyarakat, Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) siap memberikan dukungan untuk penuntasannya.

Meskipun motif kejahatannya berlatar belakang asmara, akan tetapi kasus ini menimbulkan korban jiwa. Terlebih lagi, disinyalir ada keterlibatan dari oknum penegak hukum.

"Terkait dengan upaya penuntasannya, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi kami. Pertama, usut tuntas dalang, eksekutor, termasuk semua pihak yang diduga terlibat. Korban harus mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya. Penting juga untuk para pendamping untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus ini," kataKetua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun, Selasa (19/4/2022).



Kedua, lanjut Tama, tegakkan proses etik secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan penjelasan resmi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto, pihaknya mengakui bahwa ada oknum anggota Polri yang diduga terlibat. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penegakan proses etik untuk menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak menoleransi berbagai kejahatan yang dilakukan oleh anggotanya.

"Dan ketiga, mendorong LPSK untuk melakukan langkah proaktif dalam kaitannya memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini. Selain perlindungan, penting sekiranya bagi pihak korban (keluarga) untuk mempertimbangkan pengajuan restitusi atau ganti rugi."

Lanjut Tama yang juga Juru Bicara Nasional Partai Perindo ini, sebagai bahan pertimbangan, sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan ganti rugi (restitusi) terkait kasus pembunuhan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang, Lampung mengabulkan restitusi korban, Arbakyah dalam sidang putusan kasus pembunuhan terhadap korban Sahab Sukri tewas tertembak oleh oknum polisi Tulang Bawang pada 19 April 2011. "Berkaca dari putusan tersebut, pengajuan restitusi dalam perkara ini sangat mungkin dilakukan," ujarnya.



Tama menambahkan, terjadinya peristiwa penembakan ini sangat disayangkan. Semoga saja pemulihan hak korban dalam kasus ini menjadi prioritas dalam penegakan hukum. Dan dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, mudah-mudahan hal ini tidak terulang kembali."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)