PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Daerah Level 4 Nihil

Selasa, 19 April 2022 - 04:24 WIB
loading...
PPKM Jawa Bali Diperpanjang,...
Warga memanfaatkan kawasan jalan Jenderal Sudirman - Thamrin untuk berolahraga saat akhir pekan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto/Dok SINDOnews/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jawa - Bali mulai 18 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Aturan ini tertuang melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan bahwa tidak banyak yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa - Bali kali ini. Hanya saja terdapat beberapa perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM serta waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.

"Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” kata Safrizal dalam keterangannya yang diterima, Senin (18/4/2022).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Operasional Bioskop, Mal, dan Restoran



Dalam aturan tersebut, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4. Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

"Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 tersebut memberikan konsekuensi baik dengan menurunnya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," tuturnya.

Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awas Krisis Air Bersih!...
Awas Krisis Air Bersih! BNPB: Kekeringan Mulai Terasa di Jawa, Bali, Nusa Tenggara
Ganjar Pranowo dan Wayan...
Ganjar Pranowo dan Wayan Koster Teken MoU Kerja Sama Budaya Jawa-Bali
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Wapres Tegaskan Vaksinasi...
Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus Meski PPKM Dicabut
Wapres Tegaskan PeduliLindungi...
Wapres Tegaskan PeduliLindungi Tetap Berlaku meski PPKM Dicabut
Anggota DPR Ungkap Sisi...
Anggota DPR Ungkap Sisi Positif Pencabutan PPKM
Sukses Gelar Roadshow...
Sukses Gelar Roadshow PLN Mobile Eventure 2024, PLN Buktikan Kesiapan SPKLU Jawa-Bali
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Harley Anak Elang Touring...
Harley Anak Elang Touring Epik Jawa-Bali, Bawa Semangat Persaudaraan dan Bantuan Sosial
Rekomendasi
5 Fakta Pernikahan Luna...
5 Fakta Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Jadi Perhatian sampai ke Luar Negeri
Bill Gates dan Bisnis...
Bill Gates dan Bisnis Vaksin: Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin TBC pada Rakyat Indonesia
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Berita Terkini
Kuasa Hukum Jelaskan...
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Ikut ke Bareskrim terkait Tudingan Ijazah Palsu
Komisi XIII DPR Respons...
Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
Adik Ipar Jokowi Datang...
Adik Ipar Jokowi Datang ke Bareskrim Polri, Serahkan Seluruh Ijazah sebagai Bukti
Jaksa Hadirkan Penyidik...
Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Megawati Ungkap Prabowo...
Megawati Ungkap Prabowo Bolak-balik Tanya Kapan Dibikinin Nasi Goreng
Hari Ini Tim Kuasa Hukum...
Hari Ini Tim Kuasa Hukum Jokowi Datang ke Bareskrim
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved