MA Tolak Gugatan soal Aturan Kekerasan Seksual

Selasa, 19 April 2022 - 02:05 WIB
loading...
MA Tolak Gugatan soal Aturan Kekerasan Seksual
Mahkamah Agung menolak uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permohonan uji materi itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat.

“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materi (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang dalam keterangannya, pada Senin (18/4/2022).

Menurutnya, Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.





Karenanya, Irjen Kemendibudristek juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil, dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses uji materi. Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan uji materi itu kepada MA pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.

Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)