LPSK Terima 107 Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:10 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Namun begitu, LPSK menilai masih banyak pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan yang harus ditangani secara serius, seperti kasus perundungan, kekerasan dan munculnya bibit intolenrasi di lingkungan pendidikan.
Hal itu disampaikan sejumlah pimpinan LPSK pada saat berdiskusi dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim secara daring selama kurang lebih satu jam, Jumat (14/1/2022). Dalam pertemuan tersebut Ketua LPSK Hasto Atmojo didampingi sejumlah Wakil Ketua dan Sekjen LPSK. Sedangkan Menteri Nadiem didampingi oleh beberapa Dirjen dan Irjen Kemendikbud.
Baca juga: LPSK Sebut Banyak Sekolah Menolak Korban Pemerkosaan Herry Heriawan
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan sepanjang 2021 terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, di mana 65,7 % nya merupakan korban kekerasan seksual. Edwin menambahkan terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Namun sesungguhnya, kasus kekerasan mau seksual khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan fenomena gunung es, dimana angka sebenarnya diyakini lebih besar daripada yang dilaporkan ke LPSK. “Pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63% nya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37% sisanya adalah kasus penganiayaan” ujar Edwin.
Hal itu disampaikan sejumlah pimpinan LPSK pada saat berdiskusi dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim secara daring selama kurang lebih satu jam, Jumat (14/1/2022). Dalam pertemuan tersebut Ketua LPSK Hasto Atmojo didampingi sejumlah Wakil Ketua dan Sekjen LPSK. Sedangkan Menteri Nadiem didampingi oleh beberapa Dirjen dan Irjen Kemendikbud.
Baca juga: LPSK Sebut Banyak Sekolah Menolak Korban Pemerkosaan Herry Heriawan
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan sepanjang 2021 terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, di mana 65,7 % nya merupakan korban kekerasan seksual. Edwin menambahkan terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Namun sesungguhnya, kasus kekerasan mau seksual khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan fenomena gunung es, dimana angka sebenarnya diyakini lebih besar daripada yang dilaporkan ke LPSK. “Pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63% nya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37% sisanya adalah kasus penganiayaan” ujar Edwin.
Lihat Juga :