Ade Armando Layangkan Somasi Kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno
Senin, 18 April 2022 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan balwa Ade Amando sudah diputus bersalah di pengadilan," bunyi dalam surat somasi tersebut.
Tim kuasa hukum Ade juga menyatakan bahwa cuitan Eddy Soeparno mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No I Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan pasal 15, di mana perbuatan Eddy dianggap merugikan kliennya dan membahayakan keselamatan baik fisik maunun mental Ade Armando.
Baca juga: Sepekan Jalani Perawatan di RS Siloam, Begini Kondisi Ade Armando
"Apabila dalam waktu 3 x 24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tutup bunyi surat somasi itu.
Tim kuasa hukum Ade juga menyatakan bahwa cuitan Eddy Soeparno mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No I Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan pasal 15, di mana perbuatan Eddy dianggap merugikan kliennya dan membahayakan keselamatan baik fisik maunun mental Ade Armando.
Baca juga: Sepekan Jalani Perawatan di RS Siloam, Begini Kondisi Ade Armando
"Apabila dalam waktu 3 x 24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tutup bunyi surat somasi itu.
(abd)
Lihat Juga :