Ade Armando Layangkan Somasi Kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno

Senin, 18 April 2022 - 11:45 WIB
loading...
Ade Armando Layangkan...
Pegiat media sosial sekaligus dosen UI Ade Armando melayangkan somasi kepada Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando resmi melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno . Somasi dilayangkan lantaran tak terima atas pernyataan Eddy di Twitter pribadinya.

Langkah Ade Armando ini diketahui setelah surat somasi tertanggal 14 April 2022 tersebut beredar. Kabar ini pun diamini oleh kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid. "Benar (melayangkan somasi)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Somasi ini dilayangkan sehubungan dengan cuitan Eddy Soeparno di akun Twitter @eddy_soeparno pada 12 April 2022 pukul 19.06 WIB yang berbunyi "Saya Mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakah hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA".



Dalam surat somasi tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Ade Armando (AA) tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus laporan dugaan penistaan agama. Kedua, laporan polisi tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

"Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan balwa Ade Amando sudah diputus bersalah di pengadilan," bunyi dalam surat somasi tersebut.

Tim kuasa hukum Ade juga menyatakan bahwa cuitan Eddy Soeparno mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No I Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan pasal 15, di mana perbuatan Eddy dianggap merugikan kliennya dan membahayakan keselamatan baik fisik maunun mental Ade Armando.

Baca juga: Sepekan Jalani Perawatan di RS Siloam, Begini Kondisi Ade Armando

"Apabila dalam waktu 3 x 24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tutup bunyi surat somasi itu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)