Ade Armando Layangkan Somasi Kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno
Senin, 18 April 2022 - 11:45 WIB
loading...
Pegiat media sosial sekaligus dosen UI Ade Armando melayangkan somasi kepada Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando resmi melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno . Somasi dilayangkan lantaran tak terima atas pernyataan Eddy di Twitter pribadinya.
Langkah Ade Armando ini diketahui setelah surat somasi tertanggal 14 April 2022 tersebut beredar. Kabar ini pun diamini oleh kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid. "Benar (melayangkan somasi)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Somasi ini dilayangkan sehubungan dengan cuitan Eddy Soeparno di akun Twitter @eddy_soeparno pada 12 April 2022 pukul 19.06 WIB yang berbunyi "Saya Mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakah hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA".
Dalam surat somasi tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Ade Armando (AA) tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus laporan dugaan penistaan agama. Kedua, laporan polisi tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Langkah Ade Armando ini diketahui setelah surat somasi tertanggal 14 April 2022 tersebut beredar. Kabar ini pun diamini oleh kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid. "Benar (melayangkan somasi)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Somasi ini dilayangkan sehubungan dengan cuitan Eddy Soeparno di akun Twitter @eddy_soeparno pada 12 April 2022 pukul 19.06 WIB yang berbunyi "Saya Mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakah hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA".
Dalam surat somasi tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Ade Armando (AA) tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus laporan dugaan penistaan agama. Kedua, laporan polisi tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :