KPK Tanggapi Laporan HAM Amerika Serikat: TWK Clear, Lili Pintauli Sudah Disanksi
Senin, 18 April 2022 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
Permasalahan kedua yang disorot Amerika adalah soal penegakan kode etik KPK. Ali menekankan bahwa Dewas KPK telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, sejumlah pegawai, termasuk pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik telah dijatuhi sanksi oleh Dewas.
"Dengan terbitnya UU No 19 tahun 2019 maka Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," kata Ali Fikri. "Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," ujarnya.
Baca juga: AS Sebut PeduliLindungi Langgar Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Bereaksi
Ali menyatakan KPK tetap menghormati berbagai pandangan dari semua pihak, termasuk laporan yang dirilis Amerika Serikat. Berbagai dialektika dan diskursus ini diyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak. Tidak hanya antarpemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," kata Ali.
"Dengan terbitnya UU No 19 tahun 2019 maka Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," kata Ali Fikri. "Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," ujarnya.
Baca juga: AS Sebut PeduliLindungi Langgar Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Bereaksi
Ali menyatakan KPK tetap menghormati berbagai pandangan dari semua pihak, termasuk laporan yang dirilis Amerika Serikat. Berbagai dialektika dan diskursus ini diyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak. Tidak hanya antarpemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," kata Ali.
Lihat Juga :