Sekjen MUI Ingatkan Ulama Pewaris Nabi: Wadah Ini Wajib Dijaga

Senin, 18 April 2022 - 09:52 WIB
loading...
Sekjen MUI Ingatkan Ulama Pewaris Nabi: Wadah Ini Wajib Dijaga
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan MUI sebagai wadah ulama harus dijaga. Foto/muhammadiyah.or.id
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI ) Amirsyah Tambunan mengingatkan bahwa ulama adalah pewaris nabi. Ulama punya peran strategis sebagai himayatul ummah dan shodiqul hukumah.

"Peran ulama sebagai pewaris nabi dan penjaga misi kenabian. Seorang ulama bukan hanya sekedar simbol belaka, tapi harus selaras dengan implementasi dari keilmuan yang dimilikinya,” kata Buya Amirsyah, dikutip dari MUI Online, Senin (18/4/2022).



Selain itu, Amirsyah juga beberapa peran ulama sebagai pelayan umat di Indonesia yaitu sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Kemudian, ulama untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Serta, kiprah berbagai latar belakang ulama di Indonesia yang direpresentasikan dalam satu organisasi yaitu MUI sebagai tenda besar umat untuk semua golongan.

Dengan demikian, tanggung jawab untuk melayani umat, kata Amirsyah bukan hanya tugas MUI semata. Tetapi kerja sama dari berbagai pihak menjadi kekuatan utuh untuk melayani umat atau khodimul umat.

“MUI didirikan pada 26 Juli 1975 atau 7 Rajab 1395 dari hasil musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim di Indonesia. Karenanya wadah ini harus dijaga bersama dalam menaungi keberagaman di Indonesia,” kata dia.



Di samping itu, peran MUI sebagai mitra pemerintah yang turut memandu atau mengarahkan kebijakan-kebijakan terkait dengan aspek sosial keagamaan dalam kehidupan berbangsa. MUI juga turut mengkritik kebijakan pemerintah apabila tidak sesuai dengan agama Islam.

"Di antara pengkhidmatan MUI yaitu sebagai islahul ummah (memperbaiki umat) dan mengeluarkan fatwa (mufti). Adapun fatwa yang dikeluarkan MUI adalah fatwa kolektif,” kata dia.

Hal ini terlihat dari memberikan banyaknya masukan MUI dalam bentuk fatwa maupun rekomendasi lainnya kepada pemerintah. Pada kemudian hari rekomendasi tersebut diadopsi ke dalam kebijakan-kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya, UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH), UU tentang zakat, UU tentang wakaf, UU tentang haji, dan lain-lain.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)