Respons KPK Terkait Masalah Lili Pintauli Siregar Disorot Amerika

Minggu, 17 April 2022 - 14:29 WIB
loading...
Respons KPK Terkait...
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali jadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK .

Baca juga: Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

Kali ini, Lili Pintauli Siregar dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi terkait ajang balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN.

Baca juga: Kasus Lili Pintauli, KPK Sebut Putusan Dewas Selesai, Supaya Jadi Pembelajaran

Bukan hanya itu, masalah Lili Pintauli bahkan sampai turut disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemlu AS.



KPK buka suara terkait permasalahan yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar. KPK meminta semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan Dewas terhadap dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang baru-baru ini dilaporkan terkait ajang balap MotoGP.

"Kami mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas. Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (17/4/2022).

Ali menyatakan, pimpinan KPK bakal kooperatif jika dimintai keterangannya oleh Dewas KPK. Sedangkan permasalahan yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK dan kini disorot oleh AS, kata Ali, Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi dan menjalankan sanksi tersebut.

"Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas. Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," pungkasnya.

Sekadar informasi, Lili Pintauli Siregar pernah beberapa kali tersangkut permasalahan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Bahkan, ada yang terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi. Misalnya, Lili pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.

Saat itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Bahkan, masalah itu sampai disorot AS.

Belakangan ini, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, dia dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar itu saat ini sedang diproses oleh Dewas KPK.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved