Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus Murtede alias Amaq Sinta (34),korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut LaNyalla, membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada Pasal 49 KUHP.
"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini," ujar LaNyalla, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, masyarakat harus punya kekuatan dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan," imbuh dia.
Menurut LaNyalla, kasus yang ramai diperbincangkan publik itu memang sangat aneh. Penetapan tersangka kepada korban korban yang berhasil lolos dan melawan tindak kejahatan menjadi preseden buruk penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," paparnya.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan menjadikan kelompok pelaku kejahatan besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.
"Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum."
LaNyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas, masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat, tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.
"Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi," kata LaNyalla.
Makanya, LaNyalla berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat. Sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.
"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini," ujar LaNyalla, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, masyarakat harus punya kekuatan dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan," imbuh dia.
Menurut LaNyalla, kasus yang ramai diperbincangkan publik itu memang sangat aneh. Penetapan tersangka kepada korban korban yang berhasil lolos dan melawan tindak kejahatan menjadi preseden buruk penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," paparnya.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan menjadikan kelompok pelaku kejahatan besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.
"Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum."
LaNyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas, masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat, tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.
"Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi," kata LaNyalla.
Makanya, LaNyalla berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat. Sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.
(zik)