Kasus HAM Berat Paniai, Berkas Tersangka SI Dilimpahkan Tahap Pertama
Sabtu, 16 April 2022 - 10:31 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus telah melimpahkan berkas tahap pertama kasus pelanggaran Hak Asasi Berat (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 berinisial IS. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus telah melimpahkan berkas tahap pertama kasus pelanggaran Hak Asasi Berat (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 berinisial IS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melakukan penelitian berkas tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) atas nama tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (16/4/2022). Baca juga: Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka
Lebih lanjut Ketut mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Jika berkas telah dinyatakan lengkap (P21) penyidik akan menyidik akan melanjutkan pada tahap selanjutnya.
"Jika dalam waktu dekat berkas berkas perkara atas nama tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU," jelasnya.
Selain melakukan penelitian pada berkas perkara tersebut, penyidik juga melakukan penyusunan rekonstruksi hukum untuk dijadikan sebagai dakwaan dalam kasus yang baru menetapkan satu orang tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) atas nama tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (16/4/2022). Baca juga: Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka
Lebih lanjut Ketut mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Jika berkas telah dinyatakan lengkap (P21) penyidik akan menyidik akan melanjutkan pada tahap selanjutnya.
"Jika dalam waktu dekat berkas berkas perkara atas nama tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU," jelasnya.
Selain melakukan penelitian pada berkas perkara tersebut, penyidik juga melakukan penyusunan rekonstruksi hukum untuk dijadikan sebagai dakwaan dalam kasus yang baru menetapkan satu orang tersebut.
Lihat Juga :