AS Soroti Pelanggaran HAM di Indonesia, Jubir Kemlu Singgung Kasus Goerge Floyd
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ), Teuku Faizasyah merespons terkait laporan Amerika Serikat (AS) tentang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurutnya, tidak ada negara yang sempurna dalam menangani kasus HAM.
"Secara umum pada intinya tidak ada negara yang memiliki catatan yang sempurna dalam penanganan masalah HAM dan tidak juga AS," kata Teuku saat dihubungi MNC Portal, Jumat (15/04/2022).
Untuk diketahui, laporan yang dipublikasikan oleh Departemen Luar Negeri AS turut menyinggung pelanggaran privasi pada aplikasi PeduliLindungi, kebebasan berinternet, dan persoalan buzzer. Bahkan juga menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik. Serta beberapa persoalan lainnya terkait pelanggaran HAM.
Teuku menyampaikan AS juga merupakan salah satu negara yang tidak sempura dalam menangani perkara HAM. Misalnya pada kasus terbunuhnya pria kulit hitam, George Floyd oleh kepolisian AS pada 25 Mei 2020. "Saya mencontohkan tindak kekerasan kepolisian AS terhadap George Floyd yang kemudian menyebabkan maraknya gerakan Black Lives Matter (BLM)," kata dia.
Hal tersebut, kata Teuku, menunjukkan bahwa AS sendiri juga belum sempurna dalam menangani kasus HAM di negaranya. "Itu pun juga satu contoh bahwa Amerika tidak luput dari adanya kekerasan yang bersifat pelanggaran HAM," katanya.
Terkait kasus pelanggaran HAM di Indonesia menjadi bagian dari 'Laporan Praktik HAM Tahun 2021' yang diterbitkan oleh Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS. Laporan tersebut diterbitkan pada 12 April 2022. Setidaknya ada 198 negara yang masuk dalam laporan praktik HAM itu, termasuk Indonesia.
Baca juga: AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, DPR: Jangan Anggap Remeh
Terdapat tujuh bagian dalam satu laporan praktik HAM milik AS ini yakni berupa Bagian 1 tentang Penghormatan Integritas Manusia hingga Bagian 7 tentang Hak-hak Pekerja.
"Secara umum pada intinya tidak ada negara yang memiliki catatan yang sempurna dalam penanganan masalah HAM dan tidak juga AS," kata Teuku saat dihubungi MNC Portal, Jumat (15/04/2022).
Untuk diketahui, laporan yang dipublikasikan oleh Departemen Luar Negeri AS turut menyinggung pelanggaran privasi pada aplikasi PeduliLindungi, kebebasan berinternet, dan persoalan buzzer. Bahkan juga menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik. Serta beberapa persoalan lainnya terkait pelanggaran HAM.
Teuku menyampaikan AS juga merupakan salah satu negara yang tidak sempura dalam menangani perkara HAM. Misalnya pada kasus terbunuhnya pria kulit hitam, George Floyd oleh kepolisian AS pada 25 Mei 2020. "Saya mencontohkan tindak kekerasan kepolisian AS terhadap George Floyd yang kemudian menyebabkan maraknya gerakan Black Lives Matter (BLM)," kata dia.
Hal tersebut, kata Teuku, menunjukkan bahwa AS sendiri juga belum sempurna dalam menangani kasus HAM di negaranya. "Itu pun juga satu contoh bahwa Amerika tidak luput dari adanya kekerasan yang bersifat pelanggaran HAM," katanya.
Terkait kasus pelanggaran HAM di Indonesia menjadi bagian dari 'Laporan Praktik HAM Tahun 2021' yang diterbitkan oleh Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS. Laporan tersebut diterbitkan pada 12 April 2022. Setidaknya ada 198 negara yang masuk dalam laporan praktik HAM itu, termasuk Indonesia.
Baca juga: AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, DPR: Jangan Anggap Remeh
Terdapat tujuh bagian dalam satu laporan praktik HAM milik AS ini yakni berupa Bagian 1 tentang Penghormatan Integritas Manusia hingga Bagian 7 tentang Hak-hak Pekerja.
(abd)