Jokowi Teken Perpres Natuna, Pengamat: Payung Hukum bagi Kemhan dan TNI Perkuat Keamanan
loading...
A
A
A
Adapun isi Perpres No 41 Tahun 2022 di antaranya:
Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:
a. Pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. Peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Pasal 13 ayat 2 disebutkan strategi pertahanan yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana ayat 1 huruf a meliputi:
a. Meningkatkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. Mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. Melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
Pasal 13 ayat 3 yakni, strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. Mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil tertular (PPKT);
b. Menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. Mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.
Terdapat juga daerah latihan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat 2 yang meliputi:
a. Zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. Zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. Zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Di Zona U18 hanya kegiatan berikut ini yang dibolehkan (pasal 76)
1. Kegiatan militer;
2. Uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan/atau
3. Pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18.
Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:
a. Pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. Peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Pasal 13 ayat 2 disebutkan strategi pertahanan yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana ayat 1 huruf a meliputi:
a. Meningkatkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. Mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. Melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
Pasal 13 ayat 3 yakni, strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. Mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil tertular (PPKT);
b. Menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. Mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.
Terdapat juga daerah latihan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat 2 yang meliputi:
a. Zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. Zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. Zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Di Zona U18 hanya kegiatan berikut ini yang dibolehkan (pasal 76)
1. Kegiatan militer;
2. Uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan/atau
3. Pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18.
(cip)