Jokowi Teken Perpres Natuna, Pengamat: Payung Hukum bagi Kemhan dan TNI Perkuat Keamanan

Jum'at, 15 April 2022 - 14:53 WIB
loading...
Jokowi Teken Perpres...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, Perpres No 41/2022 merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Perpres tersebut mengatur tentang zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas wilayah.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, Perpres Nomor 41 Tahun 2022 merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk segera memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi. Perpres tersebut juga sudah mengacu pada beberapa klausul penting hukum internasional UNCLOS 1982 bagi Indonesia sebagai negara pantai yang bertanggung jawab terhadap keamanan perairan pada tataran nasional dan regional.

”TNI AL dan Bakamla dapat beroperasi hingga Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen untuk melaksanakan penegakan kedaulatan dan penegakan hukum semua tindak pidana di laut. ”Untuk instansi lain sesuai kewenangannya dapat menegakkan hukum atas tindak pidana tertentu di laut,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, Jumat (15/4/2022).



Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber ini menilai, dengan perpres tersebut Kemhan dan TNI dapat segera memperkuat gelar kekuatan kapal perang dan pesawat tempur untuk berpatroli hingga ZEE dan landas kontinen mencegah dan menangkal pelanggaran batas wilayah oleh negara lain.

”Pangkalan TNI AL dan TNI AU dapat diperkuat dengan sistem deteksi udara, permukaan dan bawah permukaan menangkal infiltrasi. Peralatan deteksi tersebut diharapkan juga dapat mendeteksi berbagai bentuk unmanned system, seperti UAV, USV, dan USSV,” ujarnya.



Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, perpres tersebut juga menjadi dasar hukum untuk TNI AL dan Bakamla melakukan pemantauan dan pemeriksaan semua kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi Indonesia. Proses pemantauan dan pemeriksaan, kata Nuning, dilakukan melalui radio pantai di Pangkalan TNI AL. Apabila ada indikasi mencurigakan kapal-kapal perang TNI AL dan kapal patroli Bakamla dapat melakukan pemeriksaan.

”Patut diwaspadai beberapa ketentuan di dalam perpres agar dapat digunakan untuk menindak berbagai penelitian ilegal. Posisi kapal peneliti bisa saja berada di luar ZEE atau landas kontinen, tetapi peralatan penelitian bisa diperpanjang hingga memasuki kolom laut dan/atau dasar laut di perairan Indonesia,” ucapnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)