Soal PAW Anggotanya di DPR, Gerindra: Secara Internal Partai Sudah Selesai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kader Partai Gerindra Renny Astuti menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pemberhentian dirinya dari Anggota DPR . Renny mengaku kaget dan bingung karena usulan pemberhentian dirinya tidak memiliki dasar yang jelas.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. Urusan pemberhentian dan pergantian antarwaktu (PAW) Renny Astuti oleh Siti Nurizka Putero Jaya sudah selesai di internal Gerindra.
"Partai Gerindra ini pasti mengikuti sesuai dengan mekanisme yang ada, jadi secara internal partai itu sudah selesai," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Cerita Sedih Anggota DPR, Dilarang Masuk Kantor dan Di-PAW Sepulang Umrah
Apalagi, kata Wakil Ketua DPR ini, pihak yang bersangkutan ini menggugat Presiden atas Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberhentian dan pengangkatan PAW Renny Astuti dan Siti Nurizka Puteri, sehingga tidak ada lagi urusan lagi dengan Gerindra maupun proses PAW-nya. "Yang bersangkutan kan menggugat presiden, enggak ada kaitanya dengan partai dan proses PAW," kata Dasco.
Untuk diketahui, Renny Astuti melalui kuasa hukumnya telah mengambil upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta register perkara Nomor: 81/G/2022/PTUN.JKT serta permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024 tertanggal 21 Februari 2022 atas nama Renny Astuti, kepada Ketua DPR.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. Urusan pemberhentian dan pergantian antarwaktu (PAW) Renny Astuti oleh Siti Nurizka Putero Jaya sudah selesai di internal Gerindra.
"Partai Gerindra ini pasti mengikuti sesuai dengan mekanisme yang ada, jadi secara internal partai itu sudah selesai," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Cerita Sedih Anggota DPR, Dilarang Masuk Kantor dan Di-PAW Sepulang Umrah
Apalagi, kata Wakil Ketua DPR ini, pihak yang bersangkutan ini menggugat Presiden atas Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberhentian dan pengangkatan PAW Renny Astuti dan Siti Nurizka Puteri, sehingga tidak ada lagi urusan lagi dengan Gerindra maupun proses PAW-nya. "Yang bersangkutan kan menggugat presiden, enggak ada kaitanya dengan partai dan proses PAW," kata Dasco.
Untuk diketahui, Renny Astuti melalui kuasa hukumnya telah mengambil upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta register perkara Nomor: 81/G/2022/PTUN.JKT serta permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024 tertanggal 21 Februari 2022 atas nama Renny Astuti, kepada Ketua DPR.
(abd)