UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual
Kamis, 14 April 2022 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, semua pihak harus tetap mengawal bagaimana UU TPKS ini dapat diimplementasikan dengan baik, Selasa (12/4/2022), sehingga dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual bagi terhadap perempuan dan anak.
"Tetap semangat perempuan Indonesia, mari bangkit bersama dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini merupakan tonggak awal dihapusnya kekerasan seksual dan mari berjuang bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kekerasan seksual," ujar Laily.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, Selasa (12/4/2022),
Pengesahan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. "Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
"Tetap semangat perempuan Indonesia, mari bangkit bersama dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini merupakan tonggak awal dihapusnya kekerasan seksual dan mari berjuang bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kekerasan seksual," ujar Laily.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, Selasa (12/4/2022),
Pengesahan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. "Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
(maf)
Lihat Juga :