Pimpinan MPR Ikut Sepakat Tunda Pembahasan RUU HIP
Kamis, 18 Juni 2020 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
MPR, kata Jazilul, juga memiliki tugas yang salah satunya penguatan pilar-pilar kebangsaan. Sebelum lahirnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), ada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), badan yang dibentuk Presiden. Bersama MPR, UK-PIP ditingkatkan statusnya lewat keppres sehingga lahir BPIP.
“Dari situ sebagian teman DPR menganggap perlu agar BPIP ini tidak hanya cantolannya keppres, tetapi UU agar BPIP ini posisinya kuat. Kalau hanya lewat keppres, nanti ganti presiden, keppres dicabut hilang,” katanya.
Jazilul mengungkapkan, Pancasila memang mengalami pasang surut dan dinamika. Ketika menghadapi komunisme, lahirlah Pancasila, lahir juga Tap MPR Nomor II/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4). Era Reformasi, Tap II dicabut sehingga tidak ada lagi P4.
“Nah setelah P4 tidak ada, rupanya ada kegalauan, dunia masuk sistem global, ada kekhawatiran nasionalisme dan Pancasila digerus wacana-wacana global maka lahirlah BPIP,” katanya. Nah, ketika rancanangan akademik RUU HIP, pihaknya mempertanyakan judul karena awalnya bukan RUU HIP, tetapi Pembinaan Ideologi Pancasila. “Lebih teknis. Ini semacam P4. Ketika rumusannya berubah, judulnya berubah seperti sekarang, selain menyimpang dari tujuan awal penguatan kepada BPIP, filosofinya juga berubah maka wajar ada yang menafsirkan UU ateis, anti Tuhan, sekuler karena tidak menyebutkan dalam konsideran TAP MPRS soal larangan komunisme,” katanya.
“Dari situ sebagian teman DPR menganggap perlu agar BPIP ini tidak hanya cantolannya keppres, tetapi UU agar BPIP ini posisinya kuat. Kalau hanya lewat keppres, nanti ganti presiden, keppres dicabut hilang,” katanya.
Jazilul mengungkapkan, Pancasila memang mengalami pasang surut dan dinamika. Ketika menghadapi komunisme, lahirlah Pancasila, lahir juga Tap MPR Nomor II/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4). Era Reformasi, Tap II dicabut sehingga tidak ada lagi P4.
“Nah setelah P4 tidak ada, rupanya ada kegalauan, dunia masuk sistem global, ada kekhawatiran nasionalisme dan Pancasila digerus wacana-wacana global maka lahirlah BPIP,” katanya. Nah, ketika rancanangan akademik RUU HIP, pihaknya mempertanyakan judul karena awalnya bukan RUU HIP, tetapi Pembinaan Ideologi Pancasila. “Lebih teknis. Ini semacam P4. Ketika rumusannya berubah, judulnya berubah seperti sekarang, selain menyimpang dari tujuan awal penguatan kepada BPIP, filosofinya juga berubah maka wajar ada yang menafsirkan UU ateis, anti Tuhan, sekuler karena tidak menyebutkan dalam konsideran TAP MPRS soal larangan komunisme,” katanya.
(nbs)
Lihat Juga :