Di Depan Kader PMII, LaNyalla Singgung Konsep Islam Kelola Sumber Daya Alam
Rabu, 13 April 2022 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkan LaNyalla, para pendiri bangsa telah menyusun redaksi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan sangat cermat. Sebab pasal tersebut, dalam naskah asli UUD 1945, ditulis dalam Bab Kesejahteraan Sosial.
"Artinya sangat jelas, bahwa orientasi perekonomian bangsa ini mutlak dan wajib mensejahterakan rakyat. Apalagi salah satu cita-cita nasional bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata LaNyalla.
Oleh karena itu, LaNyalla melanjutkan, tertulis dengan sangat jelas pada pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, bahwa norma dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara.
Pertanyaannya, bukankah Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam mineral, di mana di dalamnya terdapat emas, perak, timah, tembaga, nikel, bauksit, pasir besi dan lain-lain?
Bukankah Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam batubara? Bukankah belasan juta hektar hutan di Indonesia telah berubah menjadi perkebunan sawit?
"Tapi mengapa Lembaga Internasional OXFAM yang meneliti tentang ketimpangan sosial dan gap kekayaan menyatakan bahwa harta dari empat orang terkaya di Indonesia setara dengan gabungan kekayaan 100 juta orang miskin di Indonesia," ucap LaNyalla.
"Artinya sangat jelas, bahwa orientasi perekonomian bangsa ini mutlak dan wajib mensejahterakan rakyat. Apalagi salah satu cita-cita nasional bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata LaNyalla.
Oleh karena itu, LaNyalla melanjutkan, tertulis dengan sangat jelas pada pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, bahwa norma dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara.
Pertanyaannya, bukankah Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam mineral, di mana di dalamnya terdapat emas, perak, timah, tembaga, nikel, bauksit, pasir besi dan lain-lain?
Bukankah Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam batubara? Bukankah belasan juta hektar hutan di Indonesia telah berubah menjadi perkebunan sawit?
"Tapi mengapa Lembaga Internasional OXFAM yang meneliti tentang ketimpangan sosial dan gap kekayaan menyatakan bahwa harta dari empat orang terkaya di Indonesia setara dengan gabungan kekayaan 100 juta orang miskin di Indonesia," ucap LaNyalla.
Lihat Juga :