Di Depan Kader PMII, LaNyalla Singgung Konsep Islam Kelola Sumber Daya Alam
loading...

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai konsep Ekonomi Pancasila sebangun dengan konsep Islam dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai konsep Ekonomi Pancasila sebangun dengan konsep Islam dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA). Demikian dikatakan LaNyalla dalam Inspirasi Ramadan 1443 H Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dengan tema, Sistem Ketatanegaraan Dalam Aspek Sosial, Rabu (13/4/2022).
Dalam Islam, urainya, komoditas kepemilikan publik atau public good ini meliputi air, hutan, dan api, yaitu energi, baik mineral, batubara, panas bumi, angin, maupun minyak dan gas harus dikuasai negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat. Baca juga: Ketua DPD Minta Menteri Fokus Kerja Sesuai Bidang, Tidak Urus Lain-lain
Bahkan dalam hadits Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya, tidak boleh dikomersialkan menjadi commercial good. Seperti tertulis dalam Hadits Riwayat Ahmad, yang artinya; “Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang (hutan) dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya".
"Jadi, amat jelas bahwa air, hutan, dan api atau energi itu merupakan infrastruktur penyangga kehidupan rakyat, yang tidak boleh dikomersialkan atau dijual ke pribadi-pribadi perorangan yang kemudian dikomersialkan menjadi bisnis pribadi," katanya.
Contoh konkret dalam perspektif di atas adalah bagaimana Sahabat Usman bin Affan berusaha membeli sumur air milik seorang Yahudi di Madinah saat itu, yang kemudian setelah dibeli, dia gratiskan airnya untuk seluruh penduduk Madinah. Sehingga sampai hari ini sumur itu dikenal dengan nama sumur Usman.
"Karena memang komoditas publik itu harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana oleh para pendiri bangsa dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945, ayat 1,2,dan 3," kata LaNyalla.
Ditambahkan LaNyalla, para pendiri bangsa telah menyusun redaksi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan sangat cermat. Sebab pasal tersebut, dalam naskah asli UUD 1945, ditulis dalam Bab Kesejahteraan Sosial.
"Artinya sangat jelas, bahwa orientasi perekonomian bangsa ini mutlak dan wajib mensejahterakan rakyat. Apalagi salah satu cita-cita nasional bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata LaNyalla.
Oleh karena itu, LaNyalla melanjutkan, tertulis dengan sangat jelas pada pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, bahwa norma dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara.
Pertanyaannya, bukankah Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam mineral, di mana di dalamnya terdapat emas, perak, timah, tembaga, nikel, bauksit, pasir besi dan lain-lain?
Dalam Islam, urainya, komoditas kepemilikan publik atau public good ini meliputi air, hutan, dan api, yaitu energi, baik mineral, batubara, panas bumi, angin, maupun minyak dan gas harus dikuasai negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat. Baca juga: Ketua DPD Minta Menteri Fokus Kerja Sesuai Bidang, Tidak Urus Lain-lain
Bahkan dalam hadits Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya, tidak boleh dikomersialkan menjadi commercial good. Seperti tertulis dalam Hadits Riwayat Ahmad, yang artinya; “Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang (hutan) dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya".
"Jadi, amat jelas bahwa air, hutan, dan api atau energi itu merupakan infrastruktur penyangga kehidupan rakyat, yang tidak boleh dikomersialkan atau dijual ke pribadi-pribadi perorangan yang kemudian dikomersialkan menjadi bisnis pribadi," katanya.
Contoh konkret dalam perspektif di atas adalah bagaimana Sahabat Usman bin Affan berusaha membeli sumur air milik seorang Yahudi di Madinah saat itu, yang kemudian setelah dibeli, dia gratiskan airnya untuk seluruh penduduk Madinah. Sehingga sampai hari ini sumur itu dikenal dengan nama sumur Usman.
"Karena memang komoditas publik itu harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana oleh para pendiri bangsa dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945, ayat 1,2,dan 3," kata LaNyalla.
Ditambahkan LaNyalla, para pendiri bangsa telah menyusun redaksi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan sangat cermat. Sebab pasal tersebut, dalam naskah asli UUD 1945, ditulis dalam Bab Kesejahteraan Sosial.
"Artinya sangat jelas, bahwa orientasi perekonomian bangsa ini mutlak dan wajib mensejahterakan rakyat. Apalagi salah satu cita-cita nasional bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata LaNyalla.
Oleh karena itu, LaNyalla melanjutkan, tertulis dengan sangat jelas pada pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, bahwa norma dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara.
Pertanyaannya, bukankah Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam mineral, di mana di dalamnya terdapat emas, perak, timah, tembaga, nikel, bauksit, pasir besi dan lain-lain?
Lihat Juga :