Penolakan Wacana 3 Periode, Demo Mahasiswa, hingga Ade Armando Babak Belur
loading...
A
A
A
Isu penundaan Pemilu 2024, Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN), kelangkaan minyak goreng, dan konflik agraria.
Hal ini ditegaskan lagi oleh BEM Universitas Indonesia (UI) yang menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar Pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3.
Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mengatakan, dalam konstitusi tersebut dijelaskan, bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun. Apabila Pemilu 2024 ditunda, otomatis akan menambah masa jabatan presiden dan legislatif.
Dengan penambahan tersebut, berarti terjadi pembangkangan konstitusi dan UU MD3. "Hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi demi hal-hal dan alasan-alasan yang tidak konstitusional," kata Bayu melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Puncaknya, pada 11 April 2022. Aliansi BEM SI menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
"Estimasi massa aksi ada sekitar 1.000 massa. Kita mulai kumpul dari jam 10.00 WIB, siang," kata Koordinator Bidang Media BEM SI, Luthfi Yufrizal saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
Salah satu tuntutan para mahasiswa yaitu menolak tiga periode masa jabatan presiden. Menurunya, tiga periode masa jabatan presiden melanggar konstitusi.
Para mahasiswa berharap tuntutannya tersebut dapat diterima oleh elite politik yang mengusulkan wacana tiga periode masa jabatan presiden.
"Harapannya aksi kita berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi tuntutan yang kita berikan," harap Luthfi.
Kemudian di tengah aksi demo, pegiat media sosial (medsos) yang juga akademisi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, mengalami nasib yang tidak mengenakan.
Hal ini ditegaskan lagi oleh BEM Universitas Indonesia (UI) yang menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar Pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3.
Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mengatakan, dalam konstitusi tersebut dijelaskan, bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun. Apabila Pemilu 2024 ditunda, otomatis akan menambah masa jabatan presiden dan legislatif.
Dengan penambahan tersebut, berarti terjadi pembangkangan konstitusi dan UU MD3. "Hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi demi hal-hal dan alasan-alasan yang tidak konstitusional," kata Bayu melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Puncaknya, pada 11 April 2022. Aliansi BEM SI menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
"Estimasi massa aksi ada sekitar 1.000 massa. Kita mulai kumpul dari jam 10.00 WIB, siang," kata Koordinator Bidang Media BEM SI, Luthfi Yufrizal saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
Salah satu tuntutan para mahasiswa yaitu menolak tiga periode masa jabatan presiden. Menurunya, tiga periode masa jabatan presiden melanggar konstitusi.
Para mahasiswa berharap tuntutannya tersebut dapat diterima oleh elite politik yang mengusulkan wacana tiga periode masa jabatan presiden.
"Harapannya aksi kita berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi tuntutan yang kita berikan," harap Luthfi.
Kemudian di tengah aksi demo, pegiat media sosial (medsos) yang juga akademisi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, mengalami nasib yang tidak mengenakan.