Penolakan Wacana 3 Periode, Demo Mahasiswa, hingga Ade Armando Babak Belur
loading...
A
A
A
Luhut mengklaim bakal menyambut baik jika wacana tersebut terealisasi. "Jika, seandainya tidak berjalan, itu pun tak menjadi soal. Tapi Kalau MPR enggak setuju ya berhenti. Ya itulah demokrasi kita, kenapa mesti marah-marah? Ada yang salah?" pungkasnya.
Kemudian wacana ini disuarakan juga oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurut Bahlil, dirinya yakin dengan pendiriannya jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lebih baik ditunda.
Ia pun beranggapan bahwa pemilu ditunda tidak haram. "Memajukan dan mengundurkan pemilu di bangsa ini bukan haram jika melihat sejarah. Di orde lama juga pernah gitu pemilunya diundur karena terjadi krisis," tutur Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Semakin membesarnya isu penundaan Pemilu 2024 dan 3 periode, membuat publik bereaksi. Terutama kalangan mahasiswa yang selama ini dikenal kritis.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi di kawasan patung kuda, Jakarta, Senin (28/3/2022). Dalam aksinya ini ada enam tuntutan yang disuarakan, di antaranya adalah
Isu penundaan Pemilu 2024, Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN), kelangkaan minyak goreng, dan konflik agraria.
Hal ini ditegaskan lagi oleh BEM Universitas Indonesia (UI) yang menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar Pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3.
Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mengatakan, dalam konstitusi tersebut dijelaskan, bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun. Apabila Pemilu 2024 ditunda, otomatis akan menambah masa jabatan presiden dan legislatif.
Dengan penambahan tersebut, berarti terjadi pembangkangan konstitusi dan UU MD3. "Hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi demi hal-hal dan alasan-alasan yang tidak konstitusional," kata Bayu melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Kemudian wacana ini disuarakan juga oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurut Bahlil, dirinya yakin dengan pendiriannya jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lebih baik ditunda.
Ia pun beranggapan bahwa pemilu ditunda tidak haram. "Memajukan dan mengundurkan pemilu di bangsa ini bukan haram jika melihat sejarah. Di orde lama juga pernah gitu pemilunya diundur karena terjadi krisis," tutur Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Semakin membesarnya isu penundaan Pemilu 2024 dan 3 periode, membuat publik bereaksi. Terutama kalangan mahasiswa yang selama ini dikenal kritis.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi di kawasan patung kuda, Jakarta, Senin (28/3/2022). Dalam aksinya ini ada enam tuntutan yang disuarakan, di antaranya adalah
Isu penundaan Pemilu 2024, Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN), kelangkaan minyak goreng, dan konflik agraria.
Hal ini ditegaskan lagi oleh BEM Universitas Indonesia (UI) yang menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar Pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3.
Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mengatakan, dalam konstitusi tersebut dijelaskan, bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun. Apabila Pemilu 2024 ditunda, otomatis akan menambah masa jabatan presiden dan legislatif.
Dengan penambahan tersebut, berarti terjadi pembangkangan konstitusi dan UU MD3. "Hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi demi hal-hal dan alasan-alasan yang tidak konstitusional," kata Bayu melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Lihat Juga :