Dokumen Tak Lengkap, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap TNI AL
loading...
A
A
A
"Komitmen KSAL sudah jelas, TNI AL tak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia," jelasnya.
Lebih jauh Arsyad menyebutkan, beberapa dokumen yang tidak ada seperti nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan izin bongkar muat barang khusus/berbahaya. Selain itu, surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling internasional telah kedaluwarsa.
Saat ini sambung dia, Tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier beserta 10 orang ABK telah dibawa ke Lanal Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para WNA yang ikut ditangkap merupakan terdiri dari 3 warga negara India dan seorang warga negara Malayasia.
Mereka diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang Kepabenan dan Undang-Undang (UU) Pelayaran terutama Pasal 11 Ayat (4) jo Pasal 59 Ayat (2), Pasal 44 jo Pasal 219 Ayat (3), Pasal 134 jo 219 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan segala bentuk pelanggaran hukum di laut Indonesia, merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL menghadapi berbagai ancaman di wilayah kerjanya," ungkapnya.
Lihat Juga: Kisah Djoni Liem, TNI Keturunan Tionghoa yang Disiksa di Malaysia untuk Bocorkan Rahasia
Lebih jauh Arsyad menyebutkan, beberapa dokumen yang tidak ada seperti nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan izin bongkar muat barang khusus/berbahaya. Selain itu, surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling internasional telah kedaluwarsa.
Saat ini sambung dia, Tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier beserta 10 orang ABK telah dibawa ke Lanal Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para WNA yang ikut ditangkap merupakan terdiri dari 3 warga negara India dan seorang warga negara Malayasia.
Mereka diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang Kepabenan dan Undang-Undang (UU) Pelayaran terutama Pasal 11 Ayat (4) jo Pasal 59 Ayat (2), Pasal 44 jo Pasal 219 Ayat (3), Pasal 134 jo 219 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan segala bentuk pelanggaran hukum di laut Indonesia, merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL menghadapi berbagai ancaman di wilayah kerjanya," ungkapnya.
Lihat Juga: Kisah Djoni Liem, TNI Keturunan Tionghoa yang Disiksa di Malaysia untuk Bocorkan Rahasia
(maf)