Dokumen Tak Lengkap, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap TNI AL

Rabu, 13 April 2022 - 02:01 WIB
loading...
Dokumen Tak Lengkap, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap TNI AL
Sebanyak 10 awak kapal yang terdiri dari 6 orang WNI dan 4 orang WNA langsung diperiksa oleh prajurit TNI AL yang saat itu bertugas. Foto/TNI AL
A A A
JAKARTA - KRI Sigurot-864 dan jajaran Lanal Dumai berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98. Dua kapal ini ditangkap saat berlayar menuju Malaysia, di Dumai, Riau, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: KKP Ungkap Akal-akalan Kapal Asing Pencuri Ikan

Adapun dua kapal itu ditangkap karena mengangkut muatan 1.799.959 MT Palm Acid Oil (PAO) tanpa dilengkapi dokumen.



Kejadian bermula ketika, KRI Sigurot dengan komandan Mayor Laut (P) Richard M. Pardede, berhasil mengidentifikasi keberadaan kapal asing yang tak dilengkapi dokumen. Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ternyata terbukti bahwa Kapal TB Ever Sunrise yang sedang menarik tongkang TK Ever tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kedaluwarsa. Rencananya, kapal itu akan berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia.

Sebanyak 10 awak kapal yang terdiri dari 6 orang WNI dan 4 orang WNA langsung diperiksa oleh prajurit TNI AL yang saat itu bertugas.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menuturkan, TNI AL akan selalu melakukan upaya semaksimal mungkin dalam menjaga kedaulatan Indonesia, terutama teritori laut.

"TNI Angkatan Laut selalu berusaha untuk hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum," ujar Arsyad dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/4/2022).

Arsyad mengungkapkan seperti disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, bahwa seluruh personel TNI AL harus menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional. Sehingga komandan lapangan tidak ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)