Dokumen Tak Lengkap, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap TNI AL

Rabu, 13 April 2022 - 02:01 WIB
loading...
Dokumen Tak Lengkap, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap TNI AL
Sebanyak 10 awak kapal yang terdiri dari 6 orang WNI dan 4 orang WNA langsung diperiksa oleh prajurit TNI AL yang saat itu bertugas. Foto/TNI AL
A A A
JAKARTA - KRI Sigurot-864 dan jajaran Lanal Dumai berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98. Dua kapal ini ditangkap saat berlayar menuju Malaysia, di Dumai, Riau, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: KKP Ungkap Akal-akalan Kapal Asing Pencuri Ikan

Adapun dua kapal itu ditangkap karena mengangkut muatan 1.799.959 MT Palm Acid Oil (PAO) tanpa dilengkapi dokumen.



Kejadian bermula ketika, KRI Sigurot dengan komandan Mayor Laut (P) Richard M. Pardede, berhasil mengidentifikasi keberadaan kapal asing yang tak dilengkapi dokumen. Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ternyata terbukti bahwa Kapal TB Ever Sunrise yang sedang menarik tongkang TK Ever tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kedaluwarsa. Rencananya, kapal itu akan berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia.

Sebanyak 10 awak kapal yang terdiri dari 6 orang WNI dan 4 orang WNA langsung diperiksa oleh prajurit TNI AL yang saat itu bertugas.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menuturkan, TNI AL akan selalu melakukan upaya semaksimal mungkin dalam menjaga kedaulatan Indonesia, terutama teritori laut.

"TNI Angkatan Laut selalu berusaha untuk hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum," ujar Arsyad dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/4/2022).

Arsyad mengungkapkan seperti disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, bahwa seluruh personel TNI AL harus menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional. Sehingga komandan lapangan tidak ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya.

"Komitmen KSAL sudah jelas, TNI AL tak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh Arsyad menyebutkan, beberapa dokumen yang tidak ada seperti nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan izin bongkar muat barang khusus/berbahaya. Selain itu, surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling internasional telah kedaluwarsa.

Saat ini sambung dia, Tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier beserta 10 orang ABK telah dibawa ke Lanal Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para WNA yang ikut ditangkap merupakan terdiri dari 3 warga negara India dan seorang warga negara Malayasia.

Mereka diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang Kepabenan dan Undang-Undang (UU) Pelayaran terutama Pasal 11 Ayat (4) jo Pasal 59 Ayat (2), Pasal 44 jo Pasal 219 Ayat (3), Pasal 134 jo 219 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan segala bentuk pelanggaran hukum di laut Indonesia, merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL menghadapi berbagai ancaman di wilayah kerjanya," ungkapnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)