Partai Perindo Berharap Tidak Ada Perubahan Aturan Verifikasi Partai

Selasa, 12 April 2022 - 21:41 WIB
loading...
Partai Perindo Berharap Tidak Ada Perubahan Aturan Verifikasi Partai
Ketua Bidang Organisasi dan Kader DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah melantik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 pada hari ini. Terkait hal itu, Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menaruh harapan besar terkait penyelenggaran pemilu yang jujur dan adil ke depannya.

Ketua Bidang Organisasi dan Kader DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengatakan bahwa Perindo berharap melalui komisioner yang baru dilantik tersebut agar tetap mengawal peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang tidak berubah dari Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Dia menambahkan, hal ini diutamakan pada verifikasi partai untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Dalam soal verifikasi partai untuk menjadi peserta pemilu karena UU tidak berubah maka sebaiknya PKPU soal verifikasi juga tidak berubah," kata Yusuf saat menjadi narasumber dalam Dialog Tantangan bagi KPU baru via MNC News, Selasa (12/4/2022).





Yusuf menuturkan bahwa aturan PKPU terkait verifikasi sudah baik dan ideal dalam penerapannya. Maka itu, dia pun meminta agar komisioner yang baru itu tetap mengawal aturan yang sudah ada. "Jangan ada kesan KPU sengaja memberat-beratkan syarat verifikasi," imbuhnya.

Dalam diskusi tersebut, Ketua DPP Perindo tersebut berdialog dengan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita. Terkait pelantikan tersebut, Mita menaruh harapan besar pada terobosan teknis penyelenggaraan pemilu yang nantinya diluncurkan oleh para komisioner pengawal demokrasi tersebut.

"Kami sebagai perwakilan masyarakat sipil berharap penyelenggara pemilu yang baru dilantik itu mampu mengawal teknis pemilu yang mencerminkan tahapan yang mandiri dan berintegritas," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)