Yasonna Tegaskan Pemerintah Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual Pemuda dan UMKM
Selasa, 12 April 2022 - 20:10 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H. Laoly menegaskan dukungan pemerintah terhadap anak muda dan UMKM. Untuk itu, Yasonna menggelar audiensi bertajuk Yasonna Mendengar di Medan, Sumut, Selasa (12/4/2022).
A
A
A
MEDAN - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan dukungan pemerintah terhadap seluruh anak muda dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk itu, Yasonna menggelar audiensi bertajuk 'Yasonna Mendengar' dengan komunitas di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/4/2022).
"Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita. Hari ini, khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” ujarnya.
Menurut Yasonna, semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka akan semakin maju negaranya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.
"DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami meluncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit," katanya.
Pada pertemuan ini, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan KI. Saat ini, pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya
Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.
"Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan," kata Yasonna terkait keluhan tarif.
Menurutnya ia setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. "Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik," ucap Menkumham.
"Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita. Hari ini, khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” ujarnya.
Menurut Yasonna, semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka akan semakin maju negaranya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.
"DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami meluncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit," katanya.
Pada pertemuan ini, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan KI. Saat ini, pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya
Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.
"Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan," kata Yasonna terkait keluhan tarif.
Menurutnya ia setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. "Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik," ucap Menkumham.
Lihat Juga :