Demo 11 April 2022, Polri Ingatkan Penyebar Hoaks Kerusuhan Bisa Dipidana
Senin, 11 April 2022 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
C. Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
Baca juga: Apel Pasukan Pengamanan Demo BEM SI, Prajurit Brimob Tenteng Pelontar Gas Air Mata
C. Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
Baca juga: Apel Pasukan Pengamanan Demo BEM SI, Prajurit Brimob Tenteng Pelontar Gas Air Mata
(abd)
Lihat Juga :