Lemkapi Apresiasi Kerja Cepat Polri Sikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Minggu, 10 April 2022 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Pemerhati kepolisian ini berharap belasan orang yang ditangkap diproses secara hukum dan dijerat dengan hukuman berat. Polri sendiri bakal menjerat pelaku dengan Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 19 tersangka terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi di enam provinsi. "Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di enam wilayah," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Minimalisasi Antrean BBM di SPBU, Ini Saran Menteri ESDM
Kebutuhan terhadap BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat. Oleh karena itu, kepolisian bakal cepat melakukan penindakan apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi. Seperti yang sudah disampaikan seperti transportasi umum, kemudian UMKM, kemudian masyarakat-masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya," kata Kapolri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 19 tersangka terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi di enam provinsi. "Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di enam wilayah," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Minimalisasi Antrean BBM di SPBU, Ini Saran Menteri ESDM
Kebutuhan terhadap BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat. Oleh karena itu, kepolisian bakal cepat melakukan penindakan apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi. Seperti yang sudah disampaikan seperti transportasi umum, kemudian UMKM, kemudian masyarakat-masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya," kata Kapolri.
(abd)
Lihat Juga :