Lemkapi Apresiasi Kerja Cepat Polri Sikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Minggu, 10 April 2022 - 19:09 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri dan jajarannya atas kerja cepat dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri dan jajarannya atas kerja cepat dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi yang terjadi di berbagai provinsi. Belasan tersangka telah ditangkap di berbagai daerah.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat Kapolri dalam merespons kelangkaan BBM di berbagai daerah," ungkap anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Minggu (10/4/2022).
Sejauh ini Polri telah menangkap sedikitnya 19 tersangka yang terlibat mengalihkan BBM yang seharusnya untuk kebutuhan rakyat, tapi dialihkan kepada perusahan tambang dan perkebunan di berbagai daerah. Sejumlah Polda yang sudah menjalankan perintah Kapolri ini, dari pengamatan Edi Hasibuan, yakni Polda Sumbar, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Bali, Polda Gorontalo, dan Polda Jambi.
"Kami harapkan semua Polda lainnya bergerak cepat untuk mencegah kelangkahan BBM jenis solar untuk melindungi kebutuhan masyarakat," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat Kapolri dalam merespons kelangkaan BBM di berbagai daerah," ungkap anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Minggu (10/4/2022).
Sejauh ini Polri telah menangkap sedikitnya 19 tersangka yang terlibat mengalihkan BBM yang seharusnya untuk kebutuhan rakyat, tapi dialihkan kepada perusahan tambang dan perkebunan di berbagai daerah. Sejumlah Polda yang sudah menjalankan perintah Kapolri ini, dari pengamatan Edi Hasibuan, yakni Polda Sumbar, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Bali, Polda Gorontalo, dan Polda Jambi.
"Kami harapkan semua Polda lainnya bergerak cepat untuk mencegah kelangkahan BBM jenis solar untuk melindungi kebutuhan masyarakat," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Lihat Juga :