2 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap di Hotel Bintang 5
Sabtu, 09 April 2022 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz, Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.
Whisnu menyebutkan, kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Nantinya kata Whisnu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). "Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU," kata Whisnu, Kamis (7/4/2022).
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Whisnu menyebutkan, kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Nantinya kata Whisnu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). "Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU," kata Whisnu, Kamis (7/4/2022).
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Lihat Juga :