2 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap di Hotel Bintang 5
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk dua orang tersangka terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading platform, DNA Pro. Dua tersangka tersebut yakni Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus," kata Whisnu dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz, Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.
Whisnu menyebutkan, kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Nantinya kata Whisnu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). "Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU," kata Whisnu, Kamis (7/4/2022).
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Polri menyatakan, total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan polisi masih menyelidiki adanya lima laporan polisi terkait dengan DNA Pro.
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat ini kasus masih dalam proses," ujar Ramadhan, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan, modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus," kata Whisnu dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz, Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.
Whisnu menyebutkan, kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Nantinya kata Whisnu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). "Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU," kata Whisnu, Kamis (7/4/2022).
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Polri menyatakan, total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan polisi masih menyelidiki adanya lima laporan polisi terkait dengan DNA Pro.
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat ini kasus masih dalam proses," ujar Ramadhan, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan, modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.
(maf)